BLITAR | B-news.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus korupsi yang menjerat proyek infrastruktur strategis.
Pada Senin malam, 2 Juni 2025, pukul 20.00 WIB, Kejari resmi menetapkan satu lagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak, yakni MM, yang diketahui merupakan anggota Tim TP2ID pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Korupsi Turap Bungo Diduga Menggurita, Ormas BIDIK Desak KPK Bertindak Tegas
Penetapan tersangka MM menambah daftar panjang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang telah menghebohkan masyarakat Blitar ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa MM diduga menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, yakni BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Dam Kali Bentak.
Dalam proses pemeriksaan, MM tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Hal ini menandakan bahwa statusnya sudah berubah menjadi tersangka dan kini menjalani penahanan. Kejaksaan menyebut, MM telah menerima keuntungan sebesar Rp1,1 miliar dari proyek tersebut, angka yang sangat fantastis untuk seorang anggota tim teknis.
Surat Penetapan Tersangka terhadap MM diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2025 dengan nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025. Selain itu, Kejari juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap MM dengan nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025, yang memerintahkan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar.
Proyek Dam Kali Bentak sendiri merupakan salah satu proyek strategis Pemkab Blitar yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023. Namun proyek ini justru menjadi ladang basah korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar. Jumlah ini didasarkan pada hasil audit dan penyidikan Kejaksaan yang kini memasuki tahap lanjutan.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini. Penetapan dilakukan secara bertahap setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan masing-masing pihak dalam praktik penggelembungan anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan pembagian fee proyek.
Tersangka pertama yang ditetapkan adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa proyek. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.
MB diduga menjadi pihak yang memberikan komisi atau fee kepada oknum-oknum di dinas untuk memenangkan proyek.
Tersangka kedua, MID, merupakan admin dari CV Cipta Graha Pratama yang juga berperan sebagai pengelola dana. MID ditetapkan pada 14 April 2025 dengan nomor surat: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Sumur Bor di Blitar Kembalikan Ratusan Juta ke Kas Negara
Perannya sebagai pengatur aliran dana membuatnya turut bertanggung jawab dalam memuluskan transaksi ilegal antar pihak.
Nama besar ketiga dalam skandal ini adalah HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025. Ia diduga kuat memberikan persetujuan administratif terhadap praktik-praktik manipulasi anggaran.
Selanjutnya, HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam yang juga menjabat sebagai PPTK, menjadi figur sentral dalam perkara ini. Ia diduga sebagai pengatur aliran dana yang disalurkan kepada pihak-pihak lain, termasuk MM.
Penetapan tersangka terhadap BS dilakukan pada 23 April 2025 dengan nomor surat: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar, proyek Dam Kali Bentak tidak hanya diwarnai praktik penggelembungan harga, tetapi juga rekayasa administrasi dan laporan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari lima miliar rupiah.
Baca Juga: Kejari Batu Terus Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Karsa Husada Batu
Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru jatuh ke tangan para pelaku korupsi.
Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menggali kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini. Menurutnya, penetapan tersangka MM membuka peluang terungkapnya aliran dana ke jaringan lebih luas di lingkungan Pemkab Blitar.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami masih terus mengembangkan penyidikan,” ujar Diyan dalam pernyataannya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya penegakan hukum dan tidak segan melaporkan jika memiliki informasi tambahan.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus diperketat, khususnya dalam sektor infrastruktur yang melibatkan anggaran besar. Selain itu, proses tender dan pelaksanaan proyek mesti dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Penahanan MM dan keempat tersangka lainnya menjadi bagian dari komitmen penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik.
Dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang terbongkar, masyarakat berharap kasus Dam Kali Bentak menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas. Sebab, kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun daerah.*
Editor : Zainul Arifin