Terpidana Korupsi Sumur Bor di Blitar Kembalikan Ratusan Juta ke Kas Negara

avatar Sunyoto
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kab. Blitar, YW melalui pihak keluarga, akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai hampir Rp400 juta.(ist)
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kab. Blitar, YW melalui pihak keluarga, akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai hampir Rp400 juta.(ist)

BLITAR | B-news.id - Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil nyata.

Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kabupaten Blitar, berinisial YW, akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai hampir Rp400 juta.

Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp396.999.380, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan dua titik sumur bor di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Proyek tersebut dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, SH MH, menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

"Dalam putusan tersebut, terpidana YW diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp396.999.380," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Diyan menambahkan, dana pengembalian itu dikompensasikan dari uang titipan yang sebelumnya diserahkan keluarga terpidana kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dana titipan itu berjumlah Rp450 juta dan masuk ke rekening kejaksaan sejak 16 Desember 2024.

Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

"Dari dana titipan tersebut, kerugian negara langsung ditutup sesuai amar putusan. Selanjutnya, uang sejumlah Rp396.999.380 disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Pengembalian kerugian negara ini menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan keuangan negara akibat praktik korupsi. Meski demikian, hal itu tidak serta-merta menghapus hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.

Kasus korupsi sumur bor di Blitar ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan proyek yang mestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam penyediaan air bersih. Alih-alih memberikan manfaat, proyek itu justru menjadi ladang praktik korupsi.

YW, yang dinyatakan bersalah, telah melalui proses persidangan panjang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa perbuatannya terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Kejaksaan menegaskan akan terus memantau pelaksanaan putusan, termasuk kewajiban lain yang harus dijalani terpidana. Selain hukuman penjara, denda dan penggantian kerugian negara merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, baik bagi penyelenggara negara maupun pihak swasta, untuk tidak bermain-main dengan proyek pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan pengembalian ratusan juta rupiah ke kas negara, Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai komitmen nyata dalam memulihkan keuangan negara sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku korupsi.(*)

Berita Terbaru