BLITAR | B-news.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (18/2/2026), untuk melaporkan dugaan manipulasi sertifikat tanah serta dugaan korupsi dana desa.
Aksi pelaporan yang berlangsung di Blitar itu menyoroti praktik yang mereka sebut sebagai “mafia tanah” dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), serta dugaan penyelewengan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bululawang, Kecamatan Bakung.
Baca Juga: Kakankemenag Blitar Tegaskan Komitmen Kinerja dan Keteladanan Lewat Pakta Integritas
Perwakilan Kejaksaan menerima langsung laporan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan pihaknya membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum.
“Semua laporan yang masuk akan kami pelajari secara cermat dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Diyan kepada awak media.
Dalam pemaparannya, FMR menyebut adanya dugaan penyimpangan serius pada pelaksanaan PPTPKH. Perwakilan FMR, Nesa, mahasiswi Fakultas Hukum Unisba, menyatakan bahwa ratusan hingga ribuan sertifikat diduga diterbitkan untuk lahan kosong yang bukan permukiman, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial.
“Data resmi menyebutkan ada sekitar 4.388 bidang yang bisa disertifikatkan. Tapi yang sudah terbit baru sekitar 3.132 SHM. Kami menemukan indikasi sisa lahan yang justru kosong, namun diproses seolah-olah memenuhi syarat,” kata Nesa.
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan serta Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada yang diteken pada 2022.
Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, yang mendampingi FMR dan FPPM, menekankan bahwa MoU itu secara tegas mengatur bahwa sertifikasi PPTPKH hanya boleh diberikan pada lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Penetapan Lokasi Pembangunan Gerai KDMP Disoal, Ini Penjelasan Kades Tlogo
“Bukti penguasaan nyata itu jelas: permukiman, fasum, atau fasos. Kalau lahan kosong tiba-tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu bukan keliru administratif—itu manipulasi,” tegas Trijanto.
Menurutnya, PPTPKH sejatinya merupakan program negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di kawasan hutan. Namun, rekayasa riwayat pemanfaatan lahan justru merusak tujuan program tersebut.
“Ketika tanah kosong disulap seolah-olah permukiman demi sertifikat, itu sudah permainan. Di situ ada potensi besar praktik mafia tanah,” ujarnya.
Selain dugaan mafia tanah, FPPM juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Bululawang untuk kegiatan BUMDes senilai lebih dari Rp135 juta yang dialokasikan pada program ketahanan pangan.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Perwakilan FPPM, Joko Agus Prasetyo, menyebut dana tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. “Programnya tidak berjalan, tapi anggarannya sudah dicairkan,” katanya.
Joko juga menyoroti struktur pengurus BUMDes yang dinilai sarat konflik kepentingan. “Ketua BUMDes dijabat istri kepala desa, dan beberapa posisi lain diisi istri perangkat desa. Ini rawan penyalahgunaan,” ungkapnya.
FMR dan FPPM berharap Kejaksaan mengusut tuntas seluruh laporan, baik terkait dugaan manipulasi sertifikat tanah maupun dugaan korupsi dana desa, agar tidak merugikan masyarakat dan negara.
“Kami ingin penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai program negara yang pro-rakyat justru dimanfaatkan segelintir pihak,” pungkas Trijanto.(*)
Editor : Redaksi