Perkuat Mutu Koordinasi, Kantor Pertanahan Kota Malang Gandeng BPKP Kawal Pengawasan 2026

avatar Redaksi
Rakor bersama BPN Kotaalang dan BPKP. Rabu (18/2/2026). (foto: dok humas)
Rakor bersama BPN Kotaalang dan BPKP. Rabu (18/2/2026). (foto: dok humas)

KOTA MALANG | B-news.id — Komitmen memperkuat tata kelola yang akuntabel terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Malang. Hal itu tercermin dalam Rapat Koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung Pelaksanaan Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2026 di wilayah Kota Malang.

Humas BPN Kota Malang, Anda Ila Makhoiriza mengatakan, rapat tersebut menegaskan pentingnya mutu koordinasi lintas instansi sebagai fondasi pengawasan yang efektif. 

Baca Juga: Perkuat Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Kota Malang Lakukan Serah Terima Protokol PPAT

"Sinergi antara BPN dan BPKP dipandang strategis dalam memastikan setiap program pertanahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum," katanya. 

Tindak Lanjut Regulasi Pengendalian Intern

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

Melalui penguatan SPIP, Anda menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Malang menargetkan peningkatan kualitas pengendalian internal, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dan pelaporan.

Koordinasi Berkualitas, Program Lebih Tepat Sasaran

Dalam forum tersebut dibahas penyelarasan agenda prioritas pengawasan tahun 2026, identifikasi risiko, serta langkah mitigasi guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

"Pendekatan preventif ini dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga solutif," imbuh Anda. 

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Malang Perkuat SDM dan Budaya Sadar Risiko, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mutu koordinasi menjadi kunci utama. Dengan komunikasi yang terstruktur dan terbuka, setiap potensi kendala dapat diantisipasi lebih awal sehingga program pertanahan di Kota Malang dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Kantor Pertanahan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

Melalui penguatan SPIP, Anda menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Malang menargetkan peningkatan kualitas pengendalian internal, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dan pelaporan.

Koordinasi Berkualitas, Program Lebih Tepat Sasaran

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Malang Terima Bantuan Perangkat Komputer dari BRI, Perkuat Pelayanan Publik

Dalam forum tersebut dibahas penyelarasan agenda prioritas pengawasan tahun 2026, identifikasi risiko, serta langkah mitigasi guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

"Pendekatan preventif ini dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga solutif," imbuh Anda. 

Mutu koordinasi menjadi kunci utama. Dengan komunikasi yang terstruktur dan terbuka, setiap potensi kendala dapat diantisipasi lebih awal sehingga program pertanahan di Kota Malang dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Kantor Pertanahan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Berita Terbaru