Perundungan Anak Tembus Ranah Kepolisian, Komisi D DPRD Kota Surabaya Panggil OPD Terkait

avatar Moh. Rizal Alzahari
Rapat koordinasi dengan DPRD kota Surabaya, terkait meningkatnya Perundungan anak kota Surabaya. (foto; rizal/B-news.id)
Rapat koordinasi dengan DPRD kota Surabaya, terkait meningkatnya Perundungan anak kota Surabaya. (foto; rizal/B-news.id)

SURABAYA | B-news.id - Meningkatnya kasus perundungan anak di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD setempat. Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan.

Rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (18/2/2026) itu menghadirkan Camat Simokerto, Camat Tambaksari, perwakilan kelurahan, BPBD Kota Surabaya, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Baca Juga: Tiga Klasifikasi Bullying: Michael Leksodimulyo Tegaskan Penanganan Harus Tegas dan Terukur

Hearing dilakukan menyusul adanya beberapa kasus perundungan yang bahkan telah masuk ke ranah kepolisian, yakni Polrestabes Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akma, mempertanyakan efektivitas program pencegahan yang selama ini dijalankan. Ia menegaskan, Surabaya yang sebelumnya mendapat pengakuan sebagai Kota Layak Anak seharusnya mampu menekan angka perundungan, bukan justru muncul kasus yang berujung laporan polisi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai program preventif di sekolah. Di antaranya pembentukan kelompok pengajian, kegiatan olahraga, forum dialog siswa, hingga penguatan komunikasi antara sekolah dan orang tua.

Program tersebut diharapkan menjadi wadah positif agar siswa dapat menyalurkan aspirasi dan menghindari tindakan perundungan.

Dari wilayah Tambaksari, Camat Yudi menyampaikan bahwa monitoring dilakukan secara berjenjang mulai tingkat RT, RW hingga kelurahan. Koordinasi rutin dilakukan guna mendeteksi potensi konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi D, dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti bahwa perundungan kini juga marak terjadi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Ia menekankan pentingnya literasi digital bagi siswa dan orang tua agar pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga di ruang digital.

Komisi D menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan yang ada. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah dinilai menjadi kunci utama agar kasus perundungan anak di Surabaya tidak terus berulang dan mencoreng komitmen sebagai kota ramah anak  (*)

Berita Terbaru