Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Direktur RSUD Blambangan: Sudah Diproses Melalui Mekanisme Etik Internal

avatar Trawan
Kasus dugaan pelecehan seksual oknum perawat terhadap pasien di RSUD Blambangan Banyuwangi.(foto ilustrasi)
Kasus dugaan pelecehan seksual oknum perawat terhadap pasien di RSUD Blambangan Banyuwangi.(foto ilustrasi)

BANYUWANGI | B-news.id - Manajemen RSUD Blambangan menegaskan telah menjalankan prosedur internal terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang perawat laki-laki pada Oktober 2025 lalu.

Direktur RSUD Blambangan, dr. Hj. Siti Aisyah Anggraeni, MMRS., FISQua., menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan laporan tersebut. Ia menyatakan laporan korban langsung diproses melalui mekanisme etik internal begitu diterima manajemen.

Baca Juga: Berlagak Susah Keluar Dari RS, Ternyata Modus Cari Sumbangan

“Sejak laporan disampaikan, kami langsung menjalankan mekanisme etik internal. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan sesuai prosedur kepada BKPP dan Inspektorat. Sejak proses itu berjalan, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan,” tegasnya.

Menurut manajemen, setelah pemeriksaan awal dilakukan, penanganan kasus dilimpahkan kepada BKPP Kabupaten Banyuwangi serta melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan tidak lagi berada sepenuhnya di ranah internal rumah sakit.

Belakangan, nama Direktur RSUD Blambangan turut disorot dalam sejumlah narasi di ruang publik. Manajemen menilai tudingan adanya pembiaran tidak sesuai dengan kronologi penanganan yang telah dilakukan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan terhadap pasien perempuan yang terjadi pada medio Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme etik internal sebelum dilimpahkan ke instansi berwenang.

Pihak rumah sakit menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selebihnya, proses kini berada pada mekanisme yang telah ditetapkan. Di ruang publik, perdebatan mungkin terus berlangsung. Namun bagi institusi, yang tersisa adalah memastikan prosedur dijalankan dan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Berita Terbaru