Tiga Klasifikasi Bullying: Michael Leksodimulyo Tegaskan Penanganan Harus Tegas dan Terukur

avatar Moh. Rizal Alzahari
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M. Kes. (foto: rizal/ B-news.id)
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M. Kes. (foto: rizal/ B-news.id)

SURABAYA | B-news.id - Kasus perundungan yang semakin meningkat dinilai mengkhawatirkan karena tidak hanya menimbulkan cedera fisik berat, tetapi juga trauma psikologis yang dapat merusak masa depan generasi muda Kota Surabaya.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes., dalam hearing yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga: Perundungan Anak Tembus Ranah Kepolisian, Komisi D DPRD Kota Surabaya Panggil OPD Terkait

Dalam forum yang dihadiri Dinas Pendidikan, Satpol-PP Kota Surabaya, Camat Tambaksari, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), ia menekankan pentingnya standar penanganan bullying yang jelas dan terintegrasi.

Dinas Pendidikan Harus Punya Standar Bullying

Dr. Michael menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus memiliki standar baku penanganan bullying di seluruh sekolah. Selain itu, SOP DP3APPKB harus disinkronkan dengan SOP kecamatan dan Satpol-PP agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling menyalahkan dalam proses penanganan kasus.

“Jangan sampai korban semakin dirugikan karena lemahnya koordinasi antar instansi,” ujarnya.

Tiga Klasifikasi Bullying dan Cara Penanganannya

Di luar hearing, politikus yang juga dikenal sebagai “dokter rakyat” ini menjelaskan bahwa perundungan dapat dibagi menjadi tiga kategori, masing-masing dengan pola penanganan berbeda.

1. Kategori Ringan

Berupa ejekan atau tekanan verbal, seperti menghina pribadi maupun keluarga, tanpa adanya intimidasi atau ancaman.

Penanganannya dilakukan dengan:

Pemberian peringatan, mediasi antara kedua pihak, pelibatan keluarga atau orang terdekat.

2. Kategori Sedang

Terdapat intimidasi berulang dan ancaman yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban.

Penanganannya meliputi: Pelibatan mediator seperti perangkat RT/RW atau pihak kelurahan, Jika terjadi di sekolah, melibatkan guru dan wali murid, peringatan keras kepada pelaku, penegasan tanggung jawab jika ancaman berujung tindakan

3. Kategori Berat

Melibatkan kekerasan fisik seperti pemukulan, pemerkosaan, maupun ancaman serius yang membahayakan keselamatan korban.

Penanganannya harus masuk ranah kriminalitas dengan proses hukum yang tegas tanpa penyelesaian melalui perundingan.

Menurutnya, klasifikasi ini penting agar penanganan tidak disamaratakan. Kasus ringan dapat diselesaikan secara edukatif, namun kasus berat harus mendapat sanksi hukum yang tegas demi memberikan efek jera dan perlindungan maksimal kepada korban.

Dr. Michael berharap Pemerintah Kota Surabaya segera menyusun regulasi dan SOP terpadu guna memastikan perlindungan terhadap anak dan generasi muda berjalan optimal serta mencegah hilangnya masa depan generasi penerus kota. (*)

 

 

Berita Terbaru