Gulung Pengedar Narkoba, Polres Blitar Kota Sita 13,3 gram Sabu dan 1.258 Pil Doble L

avatar Sunyoto
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K, M.I.K, menggelar konferensi pers terkait pengunkapan kasus narnoba. (ist)
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K, M.I.K, menggelar konferensi pers terkait pengunkapan kasus narnoba. (ist)

BLITAR | B-news.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu dari beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga: Pesona Warung Kopi di PIPP Kota Blitar, Hangatnya Rasa, Teduhnya Cerita

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang tercatat sepanjang Januari 2026. Operasi dilakukan di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K, M.I.K, menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah kecamatan, terutama di Sanankulon dan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka DBRW alias Takul (25) di rumahnya, Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, pada Jumat (2/1/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir pil double L yang disimpan dalam berbagai kemasan, uang tunai, serta alat pendukung transaksi.

Hasil interogasi terhadap Takul mengarah pada tersangka lain, MIR alias Sandek (23), yang diamankan di gudang pengrajin rampak kendang di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan Sandek, polisi kembali menemukan puluhan butir pil double L yang diduga siap edar.

Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas mengamankan seorang pria berinisial Ndoweh, yang disebut sebagai penerima pil double L dari Sandek. Polisi menemukan tambahan barang bukti pil double L saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kasus lain melibatkan tersangka DDL alias Nonok (30) yang ditangkap di pinggir jalan depan minimarket di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumah Nonok di Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Di sana, ditemukan sabu seberat 10,14 gram, timbangan digital, plastik klip, serta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga: Blitar Menenun Kebhinnekaan di Jalan Sehat HAB ke-80: 20 Ribu Warga Melangkah dalam Damai

Selain itu, polisi juga mengamankan NK alias Kucing (40) di rumahnya di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dari tangan tersangka, petugas menyita 606 butir pil double L yang disimpan dalam botol plastik.

Berdasarkan keterangan Kucing, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S alias Kaselan (42) di wilayah yang sama. Dari tersangka ini, petugas menyita puluhan butir pil double L, uang tunai, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Seluruh tersangka diketahui menjalankan peran masing-masing dalam jaringan peredaran obat keras dan narkotika, mulai dari pengedar, perantara, hingga penyimpan barang. Aktivitas mereka dinilai membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Polisi menegaskan bahwa pil double L termasuk obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi dan tenaga kefarmasian berwenang. Penyalahgunaan dan peredarannya secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Para tersangka kasus pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Wawali Kota Blitar Elim Tyu Samba: 100 Persen Warga Kota Blitar Terdaftar Peserta JKN

Sementara itu, tersangka Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Blitar Kota menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang masih beroperasi di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal yang membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota berharap dapat menekan angka peredaran narkoba sekaligus menciptakan rasa aman dan sehat bagi masyarakat di wilayah hukum setempat.(*)

Berita Terbaru