Kantor Pertanahan Kota Malang Ikuti Gelar Kasus Permasalahan Hak Milik di Kementerian ATR/BPN

avatar Redaksi
Gelar kasus permasalahan hak milik yang diselenggarakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin (19/1/2026). (Ist) 
Gelar kasus permasalahan hak milik yang diselenggarakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin (19/1/2026). (Ist) 

KOTA MALANG | B-news.id — Kantor Pertanahan Kota Malang menghadiri kegiatan Gelar Kasus terkait Permohonan Petunjuk Permasalahan Hak Milik yang diselenggarakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas wilayah dalam penanganan kasus pertanahan.

Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Malang Tinjau Lapang Pendaftaran Tanah di Purwantoro

Rapat gelar kasus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. 

Forum ini menjadi wadah strategis untuk membahas, mengkaji, serta memperoleh petunjuk teknis terkait permasalahan hak milik yang tengah ditangani di daerah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Keberseiringan Akhlak dan Teknologi Digital, Jangan Sharing sebelum Saring

Kantor Pertanahan Kota Malang hadir secara langsung melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.MPub., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Syaifuddin Al Hakim, A.Ptnh., serta pejabat pengawas lainnya.

Melalui kegiatan gelar kasus ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan dan arahan yang komprehensif sebagai dasar dalam penanganan serta penyelesaian permasalahan pertanahan. 

Baca Juga: Dinas Perhubungan Kota Malang Akan Rekayasa Jalur Satu Arah di Jalan Tumapel-Kahuripan

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Malang dalam menyelesaikan kasus secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penanganan kasus pertanahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, sebagai pedoman utama dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat di bidang pertanahan.(adv)

Berita Terbaru