Perkuat Layanan Informasi Publik, Ini yang Dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang 

avatar Redaksi
Kantor Pertanahan Kota Malang Perkuat Layanan Informasi Publik untuk masyarakat. (Ist)
Kantor Pertanahan Kota Malang Perkuat Layanan Informasi Publik untuk masyarakat. (Ist)

KOTA MALANG | B-news.id – Kantor Pertanahan Kota Malang terus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi publik yang terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Malang Ikuti Monitoring QA ILASPP, Perkuat Informasi dan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

Melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Kota Malang, H Yudi A Ptnh MM memberikan layanan informasi publik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. 

"Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan setiap permohonan informasi ditangani secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yudi. 

Yudi menegaskan, masyarakat yang membutuhkan informasi publik di bidang pertanahan dapat mengajukan permohonan melalui beberapa mekanisme resmi yang telah disediakan. 

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Malang Pastikan Akurasi Data dan Kepastian Hukum Tanah Warga

"Salah satunya melalui surat tertulis, surat elektronik, maupun sistem layanan informasi yang dibangun dan dikelola langsung oleh Kementerian ATR/BPN," imbuhnya. 

Dengan beragam kanal layanan tersebut, masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses informasi tanpa harus terkendala oleh prosedur yang rumit. 

Yudi memaparkan, Kantor Pertanahan Kota Malang juga memastikan setiap permohonan yang masuk akan diproses secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Malang Ikuti Gelar Kasus Permasalahan Hak Milik di Kementerian ATR/BPN

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan pelayanan pertanahan. 

Yudi menegaskan, bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan yang responsif dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.(*)

Berita Terbaru