Kasus Anak di Bawah Umur di Cafe Black Owl, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dibentuk Tim Gabungan

avatar Moh. Rizal Alzahari
Rapat koordinasi, kasus Pelecehan anak dibawa Umur bersama komisi D DPRD kota Surabaya. (rizal)
Rapat koordinasi, kasus Pelecehan anak dibawa Umur bersama komisi D DPRD kota Surabaya. (rizal)

SURABAYA | B-news.id  – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta DP3AP2KB membentuk tim bersama dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa anak di bawah umur di Cafe Black Owl.

Permintaan tersebut disampaikan Akmarawita usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christophe, serta sejumlah dinas terkait, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Dua Proyek Mangkrak Diputus Kontrak, Komisi D Tekankan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut politikus Partai Golkar itu, Surabaya telah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak, sehingga perlindungan terhadap anak harus dijalankan secara konkret.

Ia menegaskan, tempat hiburan malam, kafe, maupun hotel tidak boleh memberikan akses kepada anak untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kalau sampai anak di bawah umur bisa mengakses dan mengonsumsi minuman beralkohol, maka itu pelanggaran serius. Sesuai peraturan daerah Kota Surabaya, izin usaha tempat tersebut bisa dicabut,” tegas Akmarawita.

Kronologi kasus disampaikan kuasa hukum korban, Renald Christophe, di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa korban diduga disuguhkan minuman beralkohol oleh staf kafe, meskipun masih di bawah usia yang diizinkan dalam peraturan daerah dan surat edaran Wali Kota Surabaya.

“Korban bukan membeli, tetapi disuguhkan dan dicekoki minuman beralkohol oleh staf. Kejadian berlangsung di atas pukul 22.00 WIB, saat tempat tersebut beroperasi sebagai bar,” ujar Renald.

Renald menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, rumah hiburan umum hanya boleh diakses pengunjung berusia minimal 18 tahun, sedangkan konsumsi minuman beralkohol dibatasi bagi usia 21 tahun ke atas.

Fakta tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius, bahkan potensi kesengajaan yang mengarah pada eksploitasi anak.

Tak berhenti di lokasi awal, korban kemudian diduga dibujuk menuju Hotel Best Surabaya. Di kamar hotel tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dalam kondisi setengah sadar.

Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Disahkan, Mampukah Target Ambisius Pemkot Tercapai?

Situasi sempat memanas ketika seorang perempuan yang mengaku istri pelaku datang dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Semua pihak yang terlibat sudah kami laporkan. Proses hukum saat ini telah masuk tahap penetapan tersangka dan pelaku sudah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas,” jelas Renald.

Ia menambahkan, laporan sementara masih difokuskan pada pelaku perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya laporan lanjutan terkait pertanggungjawaban korporasi, khususnya menyangkut pengawasan dan perizinan usaha.

Selanjutnya, Akmarawita Kadir menegaskan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari Optimus Law Firm.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang harus didalami secara serius oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Interupsi Setelah APBD Disahkan: Anggota DPRD Soroti Izin Rumah Kos dan Aset Pemkot yang Menganggur

“Kalau benar ada anak di bawah umur yang dengan mudah mengonsumsi minuman beralkohol, ini sangat memprihatinkan. Status Surabaya sebagai kota layak anak harus benar-benar dijaga,” ujarnya.

Ia meminta Ketua DP3AP2KB, Ida, memimpin koordinasi lintas dinas, termasuk dengan DPMPTSP, untuk mendalami kasus tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan perizinan, DPRD mendorong pencabutan izin usaha sebagai langkah tegas perlindungan anak.

Komisi D DPRD Kota Surabaya juga telah mengundang manajemen Cafe Black Owl untuk memberikan klarifikasi dalam RDP tersebut. Namun, pihak Black Owl tidak hadir.

“Langkah ini semata-mata demi melindungi anak-anak Surabaya yang telah dideklarasikan sebagai kota layak anak,” pungkas Akmarawita Kadir.(*)

Berita Terbaru