KOTA MOJOKERTO | B-news.id - DPRD Kota Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melakukan kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU.
Kerjasama ini meliputi pendampingan dan pelayanan hukum, serta konsultasi antar dua lembaga.
Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Sepakati APBD 2026, Tekankan Kemandirian Fiskal dan Utamakan Pelayanan Publik
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, dan Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, secara resmi menandatangani MoU tersebut di Aula Kejari Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025).
Bak gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Bobby Ruswin menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Kejari untuk mendukung langkah-langkah DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berwibawa.
"Kami akan mengawal pembangunan di Kota Mojokerto agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Bobby Ruswin.
Dikatakan, sinergi ini akan mencakup pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan, termasuk legal drafting dan penyusunan regulasi.
Selain itu, perjanjian kerjasama ini untuk memenuhi kebutuhan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Selain itu, kerjasama ini juga sebagai antisipasi/upaya preventif munculnya masalah yang akan dihadapi oleh Sekretariat DPRD Kota Mojokerto," ujarnya.
Ketua DPRD Ery Purwanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia berharap pendampingan dari Kejari dapat memastikan setiap kegiatan DPRD berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tindaklanjuti 10 Rekomendasi KPK, Ning Ita Tegaskan Komitmen Anti Korupsi
"Kami ingin setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan hukum, sehingga hasilnya dapat memenuhi harapan masyarakat," kata Ery Purwanti.
"Dengan adanya pendampingan ini, kami dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terhindar dari pelanggaran hukum,' tambahnya.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti gandeng Kajari komitmen jalankan pemerintahan yang bersih sesuai aturan.(ist)
Dikatakan Ery Purwanti, pendampingan dari kejaksaan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembahasan anggaran hingga penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD
"Semua kegiatan di DPRD Kota Mojokerto memerlukan pendampingan dari Kejaksaan, baik itu pembahasan anggaran, penyusunan Raperda, maupun kegiatan lainnya," tandasnya.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Mojokerto semakin transparan dan akuntabel, serta mampu mendukung kemajuan daerah dengan landasan hukum yang kuat.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, serta jajaran Kejari Kota Mojokerto.
"Tujuan perjanjian kerja sama (MoU) ini juga untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Sekretariat DPRD Kota Mojokerto dari permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan cara bermitra dengan pengacara Negara Kejari Mojokerto untuk mewakilinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," pungkas Ery. (adv/eko)
Editor : Zainul Arifin