KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melalui komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja komisi III yaitu, Dinkes P2Kb, BPJS dan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto pada Kamis (12/2) pagi.
Dalam RDP tersebut rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan sebagai moderator Wakil Ketua Komisi III Budiarto terkuak bahwa banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah (Total Coverage).
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Semestinya pemerintah kota Mojokerto yang sudah bertitle UHC membuat warga Kota Mojokerto tenang.
Namun Dewan masih melihat berbagai kesulitan dan kekurang nyamanan terkait pelayanan kesehatan baik itu pembuat regulasi, pihak penjamin. asuransi dan penyedia fasilitas kesehatan akibat penonaktifan JKN secara masal oleh pemerintah pusat.
Ketua DPRD Ery Purwanti dalam RDP menegaskan bahwa RDP ini diadakan karena pihaknya ingin memastikan warga Kota Mojokerto tidak terganggu dalam mengakses layanan kesehatan.
"Karena layanan kesehatan itu merupakan hak dasar masyarakat, tidak boleh terganggu adanya kebijakan pusat terkait administrasinya," ujar Ery,salah satu politisi perempuan dari PDI Perjuangan.
Ia juga menjelaskan tujuan diadakannya RDP kali ini adalah untuk mencari solusi terkait penonaktifan JKN secara masal oleh pemerintah pusat dan melihat kemampuan anggaran daerah dalam menyikapi hal tersebut.
Baca Juga: Dok! DPRD Kota Mojokerto Resmi Setujui Raperda APBD 2026
"Jadi kita berada disini untuk mencari solusi, sinergi yang sudah terjalin antara BPJS, Dinas Kesehatan maupun RSUD kalau bisa kita tingkatkan dan kuatkan, jangan sampai ada warga yang dirugikan tidak bisa mengakses layanan medis hanya karena administrasi atau kebijakan pusat," tegasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Budiarto menambahkan, pihaknya sering menerima aduan terkait terganggunya layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan JKN. Ia menilai bahwa perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, bahkan kalau perlu anggota dewan bisa dilibatkan dalam sosialisasi bersama BPJS dan DinkesP2Kb.
"Kami berharap masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait bagaimana masyarakat mengakses layanan kesehatan agar mereka tidak merasa bingung saat membutuhkan layanan tersebut dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," harap Budiarto.
Baca Juga: Sepakati 7 Raperda dan KUA PPAS 2026, Wali Kota Sebut Tahapan Penting Arah Pembangunan Daerah
Sementara itu perwakilan dari BPJS Cabang Mojokerto Kuntanti Setyobudi menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ada penonaktifan sebanyak 13,5 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial RI. Namun sudah puluhan ribu masyarakat PBI JKN mengajukan reaktifikasi.
Sebanyak 1.292 peserta PBI JKN di Kota Mojokerto yang mengalami penonaktifan. Akan tetapi sudah banyak yang dialihkan dengan skema lain. Saat ini tinggal 39 peserta yang butuh kejelasan status kepesertaan. Karena yang sudah reaktifikasi 1.253 orang.
DPRD Kota Mojokerto berharap berharap melalui RDP ini hubungan kerjasama antar instansi dijidang pelayanan kesehatan lebih kuat lagi sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh warga tetap optimal. (adv/eko)
Editor : Redaksi