SIDOARJO | B-news.id - Sempat beredar foto di group WhatsApps seorang pengendara sepeda motor terlihat tertimpa papan reklame raksasa di wilayah Aloha Sidoarjo.
Hujan deras mengguyur wilayah Sidoarjo dan sekitarnya disertai angin kencang berimbas pada robohnya papan reklame raksasa dan menimpa seorang pengendara sepeda motor Honda Vario merah di Aloha Waru, Senin (28/11/2022) siang tadi.
Beruntung tidak ada korban jiwa, namun pengendara tersebut hanya mengalami luka karena masyarakat yang melintas dengan bergotong royong segera menolongnya dan berhasil mengevakuasi korban dan segera diselamatkan. Akibat kejadian tersebut di sekitar jalan Gedangan, Aloha dan Waru macet.
Selain kejadian robohnya papan reklame raksasa, juga di sekitarnya juga ada sebuah atap warung ambruk yang lokasinya berdekatan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Sidoarjo, Yani Setyawan langsung gerak cepat menerjunkan pasukanya ke lokasi kejadian.
"Kita bergerak cepat mengerahkan tim reklame Pol PP Sidoarjo menuju ke TKP, sementara itu dulu data lainya menyusul karena anggota masih di lokasi," ujar Yani Setyawan, Senin (28/11/2022).
Reklame yang roboh itu, lanjut Yani, berada di jalur Sidoarjo arah Surabaya, Di titik reklame roboh sempat terjadi kemacetan yang cukup panjang. Bahkan kemacetan ini terjadi dari dua arah yang sama karena banyak warga yang ingin menonton.
Siapa yang disalahkan atau yang bertanggungjawab dari peristiwa ini? berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan berlaku pasal 360 KUHP tentang Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari. Jadi pihak pengusaha jasa reklame yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. (zaq)
Editor : Zainul Arifin