BANYUWANGI | B-news.id - Pengurangan Dana Desa bukan sekadar koreksi angka dalam anggaran belanja negara. Kebijakan ini menjadi cermin yang mendadak dihadapkan pada wajah kepemimpinan di tingkat desa. Dari sana, terlihat jelas perbedaan antara pemimpin yang bekerja dengan gagasan dan mereka yang selama ini hanya bergantung pada belanja anggaran. Ketika struktur anggaran berubah, realitas visi seorang kepala desa pun terkuak.
Seiring pengurangan alokasi Dana Desa dalam APBN 2026, pemerintah menggeser fokus dari belanja berbasis transfer ke penguatan ekonomi produktif. Melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih, negara bertaruh pada model kemandirian ekonomi desa, sekaligus menguji kepemimpinan dan komitmen kepala desa dalam menjalankan peran baru di luar pola belanja anggaran.
Kecanduan Dana Desa dan Ujian Kepala Desa
Dalam APBN 2026, pagu anggaran Dana Desa mengalami penurunan signifikan menjadi sekitar Rp60,57 triliun, lebih rendah dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Penurunan ini dipandang sebagai ancaman sekaligus ironi bagi perencanaan pembangunan pedesaan.
Alih-alih melakukan refleksi atas ketergantungan pada transfer negara, kegelisahan yang muncul di kalangan kepala desa justru kerap berujung pada keluhan dan protes. Fenomena ini menggambarkan betapa akutnya jebakan rutinitas belanja anggaran, seolah-olah pembangunan hanya mungkin terjadi jika didukung anggaran besar.
Padahal, pemangkasan Dana Desa sejatinya bukan bencana, melainkan ujian kepemimpinan. Perbedaan respons mulai terlihat di lapangan. Desa yang inovatif akan mencari jalan keluar dengan membaca potensi dan menciptakan sumber pendapatan baru.
Desa yang memiliki badan usaha milik desa (BUMDes) aktif atau program ekonomi lokal yang matang menunjukkan kemampuan adaptasi yang lebih baik. Sebaliknya, desa yang terlanjur nyaman bergantung pada Dana Desa tampak kebingungan ketika alokasi anggaran tersebut dipangkas.
Penurunan pagu anggaran ini seharusnya menjadi momentum bagi kepala desa untuk mengalihkan fokus dari sekadar serapan anggaran menuju kemandirian ekonomi. Dalam konteks ini, Undang-Undang Desa yang menekankan kesadaran akan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal semestinya menjadi pijakan utama kepemimpinan desa.
Pergeseran Prioritas Pagu Anggaran Dana Desa
Negara telah menyiapkan jalan alternatif menuju kemandirian desa, salah satunya melalui penguatan program Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini digagas sebagai wadah usaha kolektif masyarakat desa, tidak semata bergerak di sektor simpan pinjam, tetapi juga mengelola produksi, distribusi, dan pemasaran ekonomi lokal.
Selama beberapa tahun terakhir, Dana Desa menjadi instrumen utama pembangunan pedesaan. Namun evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa besarnya belanja desa tidak selalu berbanding lurus dengan tumbuhnya kemandirian ekonomi. Infrastruktur memang terbangun dan bantuan tersalurkan, tetapi ketergantungan terhadap APBN tetap tinggi. Desa bergerak, namun belum sepenuhnya menghasilkan.
Di titik inilah negara melakukan koreksi kebijakan. Penurunan Dana Desa dalam APBN 2026 dipahami sebagai bagian dari realokasi dan penajaman belanja negara. Pembangunan desa tidak lagi sepenuhnya didorong melalui transfer tunai, melainkan melalui penciptaan ekosistem ekonomi desa. Koperasi Desa Merah Putih pun diposisikan sebagai salah satu instrumen kunci dalam strategi tersebut.
Konsekuensinya, ruang fiskal yang sebelumnya dialokasikan besar untuk Dana Desa mulai diketatkan. Pengurangan anggaran ini menjadi sinyal bahwa Dana Desa tidak lagi dipandang sebagai penopang permanen, melainkan stimulan awal. Beban keberlanjutan pembangunan secara bertahap dialihkan kepada desa melalui lembaga ekonomi seperti koperasi.
Kritik atas Transisi Kebijakan yang Terlalu Cepat
Secara konseptual, mendorong desa keluar dari ketergantungan pada transfer APBN merupakan langkah rasional. Evaluasi bertahun-tahun menunjukkan bahwa belanja Dana Desa yang besar belum sepenuhnya melahirkan kemandirian ekonomi. Infrastruktur tumbuh, tetapi basis produksi masih lemah.
Namun persoalan muncul pada cara dan tempo transisi kebijakan. Negara tampak memangkas Dana Desa lebih cepat dibandingkan kesiapan desa membangun institusi ekonomi yang benar-benar berfungsi. Di banyak daerah, Koperasi Desa Merah Putih masih berada pada tahap pembentukan administratif dan belum menjadi entitas bisnis yang sehat. Pemangkasan Dana Desa sebelum koperasi beroperasi secara matang berisiko menciptakan kekosongan pembangunan.
Selain itu, desain kebijakan terkesan menempatkan koperasi sebagai substitusi Dana Desa, bukan sebagai pelengkap yang tumbuh bertahap. Padahal, koperasi membutuhkan waktu, kapasitas sumber daya manusia, tata kelola yang baik, serta akses pasar. Tanpa pendampingan serius, pembiayaan memadai, dan perlindungan usaha, koperasi berpotensi gagal menjalankan peran strategis yang dibebankan kepadanya.
Kritik juga diarahkan pada asumsi kebijakan yang terlalu optimistis. Tidak semua desa memiliki struktur ekonomi yang sama, dan tidak semua potensi lokal siap dikonsolidasikan menjadi usaha kolektif dalam waktu singkat. Ketika Dana Desa dikurangi secara seragam, desa dengan kapasitas rendah akan terdampak lebih keras, sementara desa yang lebih maju relatif lebih mudah beradaptasi. Kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan antar desa.
Baca Juga: Memahami Konflik Kepentingan Antara Sedimen Pasir dan Kebutuhan Warga Alasmalang
Lebih jauh, pergeseran dari rezim belanja ke rezim usaha menuntut perubahan peran kepala desa secara drastis. Kepala desa tidak lagi cukup berperan sebagai pengelola anggaran, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi. Tanpa peningkatan kapasitas kepemimpinan dan tata kelola ekonomi desa, kebijakan ini berpotensi membebani desa dengan tanggung jawab yang belum sepenuhnya siap mereka emban.
Peringatan Akan Risiko Kegagalan
Jika pengurangan Dana Desa tidak diiringi penguatan nyata terhadap Koperasi Desa Merah Putih, kebijakan ini berisiko gagal mencapai tujuan kemandirian. Desa bisa kehilangan dua penopang sekaligus: Dana Desa yang menyusut dan koperasi yang belum berfungsi optimal. Dalam skenario terburuk, pembangunan melambat, pelayanan dasar terganggu, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan desa menurun.
Alih-alih melahirkan desa produktif, kebijakan ini justru berpotensi meninggalkan desa dalam fase transisi berkepanjangan tanpa arah yang jelas.
Dengan demikian, pengurangan Dana Desa semestinya tidak diposisikan sebagai akhir peran negara, melainkan awal dari tanggung jawab baru yang lebih kompleks. Tanpa peta jalan transisi yang jelas dan terukur, Koperasi Desa Merah Putih berisiko menjadi simbol kebijakan yang ambisius, tetapi rapuh dalam pelaksanaan. (*/Irawan)
Editor : Redaksi