BLITAR | B-news.id - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Klampok, Sutanto secara tegas menolak rencana perbaikan jembatan yang terletak di Jalan C.R. Sukandar apabila menggunakan anggaran dari kecamatan.
Hal tersebut disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sananwetan, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Gulung Pengedar Narkoba, Polres Blitar Kota Sita 13,3 gram Sabu dan 1.258 Pil Doble L
Menurut Sutanto, penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
“Anggaran kecamatan harus kembali kepada tupoksinya. Kami menolak jika dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan jembatan ini,” tegas Sutanto.
Musrenbang ini merupakan forum tahunan yang melibatkan pemerintah kecamatan, perwakilan kelurahan, serta stakeholder lainnya.
Selain membahas rencana pembangunan wilayah, forum ini juga bertujuan untuk menampung, menyelaraskan, dan memprioritaskan usulan-usulan dari masyarakat, yang sebelumnya telah didiskusikan di tingkat kelurahan.
Hasil pembahasan Musrenbang ini kemudian akan diusulkan ke pemerintah kota untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga: Blitar Menenun Kebhinnekaan di Jalan Sehat HAB ke-80: 20 Ribu Warga Melangkah dalam Damai
Penolakan yang disampaikan Sutanto memicu perdebatan dalam forum tersebut. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar dari daerah pemilihan (Dapil) Sananwetan, Moch. Hardita Magdi, menjelaskan terkait anggaran tersebut.
“Kecamatan sebenarnya sudah memiliki anggaran yang telah direncanakan. Namun, untuk perbaikan infrastruktur yang terdampak bencana di Jalan C.R. Sukandar, Bappeda akan mengalokasikan dana dari anggaran kecamatan,” jelas Hardita.
Hardita yang akrab disapa Mas Dito menegaskan pentingnya perhatian terhadap keberatan yang disampaikan oleh LPMK mengenai penggunaan anggaran kecamatan.
“Jika mereka menyatakan keberatan, DPRD Kota Blitar akan meninjau kembali rencana kerja yang telah dibahas, mengingat anggaran APBD 2026 sudah dialokasikan,” tegasnya.
Baca Juga: Wawali Kota Blitar Elim Tyu Samba: 100 Persen Warga Kota Blitar Terdaftar Peserta JKN
Hardita menandaslan, anggaran pembangunan untuk tahun 2026 atau 2027 cukup besar, sehingga memerlukan tinjauan menyeluruh terhadap proses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa perbaikan jembatan dan talud yang mengalami kerusakan akibat longsor bukanlah tanggung jawab kecamatan, melainkan harus dibiayai dengan anggaran dari dinas terkait.
“Perbaikan yang harus dilakukan itu penting, dan kami akan merumuskan langkah selanjutnya berkaitan dengan bencana di Jalan C.R. Sukandar. InsyaAllah, kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terungkap dalam Musrenbang ini bersama rekan-rekan di DPRD Kota Blitar,” pungkas Hardita.(*)
Editor : Redaksi