BANYUWANGI | B-news.id - Audiensi Rumah Kebangsaan Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi beberapa waktu lalu menampilkan kepedulian terhadap persoalan jalan rusak, kecelakaan lalu lintas, dan maraknya tambang galian C ilegal.
Namun di balik forum yang tampak aspiratif itu, tersimpan cara pandang yang terlalu sederhana dan berpotensi menyesatkan.
Baca Juga: Ultimum Remedium: Antara Harapan dan Kenyataan Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Banyuwangi
Narasi yang berkembang seolah menempatkan tambang ilegal sebagai sumber utama kerusakan jalan dan ancaman keselamatan publik.
Pandangan ini problematik karena mereduksi persoalan tata kelola infrastruktur dan pertambangan yang kompleks menjadi semata-mata isu penegakan hukum. Padahal, akar masalahnya justru terletak pada kegagalan negara menata kebijakan dari hulu.
Sorotan terhadap tambang ilegal hampir selalu berfokus pada tambang yang belum mengantongi Izin Operasi Produksi langsung dicap ilegal dan dianggap pantas ditindak. Secara aturan, anggapan ini memang benar.
Namun dalam praktik tata kelola sumber daya alam, hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir bukan solusi utama, terutama ketika persoalan dasarnya justru terletak pada kebijakan perizinan dan pengawasan yang tidak berjalan semestinya.
Prinsip ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan penataan perizinan sebagai bagian dari tata kelola pertambangan.
Penegakan hukum pidana seharusnya hadir ketika seluruh instrumen administratif dan kebijakan tidak lagi efektif, bukan justru dijadikan titik awal.
Pengalaman di Banyuwangi menunjukkan paradoks tersebut. Aparat bergerak, spanduk larangan dipasang, alat berat disita. Namun aktivitas tambang ilegal tak pernah benar-benar berhenti.
Ini menandakan bahwa masalahnya bukan pada keberanian aparat, melainkan pada kekosongan dan kekacauan sistem perizinan, pengawasan, serta perencanaan wilayah pertambangan.
Baca Juga: Pertaruhan Negara Pada Koperasi Desa Merah Putih, Komitmen Kepala Desa Masih Diragukan
Banyuwangi memiliki kebutuhan material pembangunan yang tinggi. Jalan, jembatan, dan proyek infrastruktur lainnya mustahil berjalan tanpa pasokan galian C.
Namun negara justru lamban menyediakan skema tambang legal yang memadai, baik melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), keterlibatan BUMD, maupun mekanisme kerja sama yang transparan. Di ruang kosong inilah tambang ilegal tumbuh subur dan kemudian dijadikan kambing hitam abadi.
Persoalan ini juga berkaitan erat dengan perubahan kewenangan pasca UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menarik urusan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Dalam praktiknya, peralihan kewenangan ini tidak diikuti dengan kesiapan kelembagaan dan kecepatan penetapan kebijakan di tingkat provinsi. Akibatnya, terjadi kevakuman pengendalian di lapangan, sementara kebutuhan material pembangunan tetap berjalan.
Ironisnya, dalam audiensi tersebut, aparat kepolisian justru kembali didorong mengambil peran di luar mandat utamanya, mulai dari menambal jalan berlubang hingga menjadi aktor utama penertiban tambang.
Ketika polisi diminta menutup tambang demi keselamatan publik, sesungguhnya yang terjadi adalah alih tanggung jawab kelembagaan. Fungsi teknis pemerintah daerah dan pemerintah provinsi menghilang, digantikan pendekatan darurat berbasis keamanan.
Pendekatan ini berbahaya karena membentuk ilusi bahwa persoalan jalan rusak dan tambang ilegal dapat diselesaikan melalui razia dan patroli. Padahal, akar masalahnya terletak pada perencanaan pembangunan yang tidak sinkron, tata ruang yang ambigu, serta perizinan yang tidak adaptif terhadap realitas lapangan. Tanpa pembenahan kebijakan tata ruang dan pertambangan, penegakan hukum hanya akan berputar dalam siklus simbolik.
Menjadikan penegakan hukum sebagai panglima tanpa pembenahan kebijakan hanya akan melahirkan pengulangan yang sama, tambang ditutup hari ini, dibuka kembali esok hari. Aparat bekerja, tetapi negara tetap absen. Dalam kondisi ini, hukum pidana kehilangan watak terakhirnya dan berubah menjadi rutinitas administratif yang gagal menyelesaikan masalah.
Jika pemerintah sungguh ingin menghentikan tambang ilegal dan melindungi infrastruktur publik, jawabannya bukan semata pada keberanian aparat. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk menata ulang sistem: mempercepat perizinan yang sah sesuai UU Minerba, menetapkan zona tambang secara tegas dalam tata ruang, membina penambang rakyat, serta memastikan kebutuhan material pembangunan dipenuhi melalui mekanisme legal dan berkelanjutan.
Tanpa pembenahan tata kelola dari hulu, ultimum remedium akan terus diperdagangkan sebagai jargon kosong yang hanya terdengar tegas di ruang publik, tetapi tak pernah benar-benar bekerja di ruang kebijakan. Selama itu pula Banyuwangi akan terus terjebak dalam paradoks yang sama "Pembangunan digerakkan, hukum dipamerkan, namun ilegalitas dibiarkan hidup sebagai konsekuensi dari negara yang enggan berbenah".(*)
Editor : Redaksi