Raperda Pesantren, Abdillah Nasih : Bentuk Kehadiran Pemerintah Dalam Menunjang Pendidikan Pesantren

avatar Redaksi
Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. (ist)
Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. (ist)

SIDOARJO | B-news.id - Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih berharap pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren bisa menjadi pintu kebaikan dan bermanfaat bagi pondok pesantren.

Disusunnya Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah Sidoarjo dalam menunjang pendidikan di pesantren, sehingga para santri juga bisa mengembangkan potensi dirinya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Minta Pendirian KDMP Dipercepat

“Di Sidoarjo ini kan banyak pesantren, jadi pemerintah ingin hadir di sana untuk mendukung pendidikan di pesantren, baik dari segi fasilitas maupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya umum,” ujarnya Senin, (26/1/2026).

Nasih juga mengatakan, dalam Raperda tersebut juga mengatur terkait pengalokasian anggaran bagi pondok pesantren yang nantinya akan melekat di masing-masing instansi pemerintahan sesuai kebutuhan pondok yang bersangkutan.

“Jadi Perda ini tidak hanya terkooptasi di satu dinas saja, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan pesantren,” katanya.

Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, Raperda tersebut merupakan terobosan baru, sehingga masih butuh penyesuaian dengan kemampuan APBD.

“Kita juga harus realistis, kita juga harus menyesuaikan dengan kemampuan APBD kita, jadi tidak semua pesantren bisa langsung terakomodir, karena ini juga merupakan hal baru,” katanya.

Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih memimpin sidang Paripurna bersama Bupati Sidoarjo, H Subandi dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Warih Andono. (ist)

Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa raperda tersebut belum final, dan masih dalam pembahasan, Kalau sudah tuntas, akan diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi.

Saat ini Raperda tersebut masih tahap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi. "Insya Allah setelah ini Februari 2026 diagendakan jawaban Bupati/Wabup atas PU fraksi dan pengambilan keputusan," jelasnya.

“Kalaui Ini sudah tuntas secepatnya akan dikirim ke gubernur untuk dievaluasi, mungkin nanti ada poin-poin yang butuh dievaluasi, tapi sekali lagi ini masih dalam tahap pembahasan,” tambahnya.

Tak Hanya Sekadar Keputusan Politik

DPRD Sidoarjo berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren. Raperda itu digodok dalam rangka pengembangan pondok pesantren di Sidoarjo, sebagai turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan, pembahasan Raperda itu benar-benar akan melibatkan dan menyerap aspirasi ponpes.

“Jadi tidak hanya sekadar keputusan politik belaka. Raperda itu nantinya mampu menampung aspirasi masyarakat pesantren dan berpihak pada mereka. Untuk itu mereka harus dilibatkan agar Raperda tersebut menjadi payung hukum untuk kemajuan pondok pesantren,” pinta Abdillah Nasih.

Ia melanjutkan, pesantren selama ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Sejak era sebelum kemerdekaan, persiapan kemerdekaan hingga mempertahankan kemerdekaan. Termasuk hingga hari ini. Ponpes terus memberi kontribusi, sebagai penjaga moral dan akhlak generasi.

“Pesantren juga memiliki kontribusi terhadap pergerakan perekonomian di suatu daerah. Sudah terbukti beberapa pondok pesantren menjadi sentra bagi perekonomian masyarakat,” tutur Nasih.

Artinya, kata Nasih, sejak lahirnya hingga hari ini, sebenarnya pesantren adalah prototype dari masyarakat madani, atau institusi civil society, yang mandiri dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar pondok.

“Ini yang harus dipertahankan dan dilindungi melalui Raperda tersebut. Termasuk bagaimana pesantren bisa mewarnai lingkungan dan menjaga kearifan lokal. Bukan sebaliknya, menjadikan pesantren semakin tidak memiliki posisi tawar dan bergantung dari bantuan pemerintah. Karena itu hanya akan mengecilkan peran pesantren,” tandasnya. 

H Moch. Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo. (ist)

Komisi D Hearing dengan Pengurus Ponpes

Baca Juga: 165 Anak Ikuti Khitan Gratis Pemkab Sidoarjo 

Pembentukan Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren di Sidoarjo dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo dengan komisi D dan seluruh stakeholder dengan pihak eksekutif dan pengurus Ponpes.

Dibentuknya pansus tersebut merupakan implementasi atas pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggaraan pesantren.

Hingga saat ini, komisi D DPRD Sidoarjo secara bertahap dan serius bakal menuntaskan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Hal itu diharapkan agar menjamin legalitas penuh penggunaan dana APBD bagi santri, sekaligus memutus rantai potensi penyimpangan anggaran ganda demi keadilan sosial. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah berani parlemen ini sekaligus menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam hearing (dengar pendapat) yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sidoarjo awal Januarti 2026 lalu, diikuti jajaran Komisi D bersama jajaran eksekutif menyatukan visi untuk mengangkat derajat 192 pondok pesantren.

Ketua komisi D DPRD Sidoarjo, H Dhamroni Chudlori mengatakan, pesantren memiliki peran strategis dalam membangun bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Karena itu, Komisi D memandang perlu adanya regulasi daerah yang jelas dan berpihak, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat, meski pun saat ini Raperda Fasilitasi Pesantren masih proses pembahasan dan konsultasi publik melibatkan pemangku pesantren,” ujar Dhamroni saat dikonfirmasi B-news.id, Senin (26/1/2026).

Dikatakan Damroni, regulasi ini bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan sebuah perjuangan batin untuk memastikan hak belasan ribu santri terlindungi oleh payung hukum yang kuat.

Raperda Fasilitasi Pesantren tambah Damroni, sangatlah penting untuk memberikan payung hukum dengan melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Sidoarjo.Tujuannya agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren, hal ini merupakan langkah nyata upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.

Hal senada dilontarkan Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, bahwa transparansi anggaran adalah harga mati. Ia menekankan bahwa kehadiran negara melalui APBD harus dirasakan manfaatnya secara nyata namun tetap taat asas. “Kami ingin memastikan anggaran-anggaran yang sudah berjalan ini tidak bisa untuk menjadi pencatatan ganda,” tegas Zahlul Yussar usai acara hearing.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi : Sukseskan Gerakan ASN Sadar Pajak

Menurutnya, pengawasan ketat akan dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih bantuan antara daerah dan pusat. "Kami mengawal dan awasi dengan ketat agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,”pungkasnya.

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo membahas Raperda Pesabtren. (ist)

Pemkab Sidoarjo Dukung Raperda Fasilitasi Pesantren

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Sidoarjo mendapat dukungan penuh dari Pemkab Sidoarjo. Raperda Fasilitasi Pesantren ini diharapkan sebagai jembatan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan 192 pondok pesantren (Ponpes) yang di kota delta ini.

Bupati Sidoarjo Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren, mengatakan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren ini juga sebagai bentuk pengakuan terhadap peran pesantren dalam mencerdaskan generasi muda dengan ilmu keagamaan dan cinta tanah air.

Menurtutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, mendukung inisiatif DPRD .dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, Pemkab Sidoarjo siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Subandi menekankan agar kebijakan itu tidak hanya bersifat administratif tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sidoarjo atas inisiatif menyusun Raperda Fasilitasi Pesantren. Ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam setiap pembahasan penyempurnaan peraturan daerah tersebut, Bupati Subandi akan melibatkan semua pihak, terutama yang berkaitan dengan pemangku kepentingan pondok pesantren.

Ia ingin dalam Raperda Fasilitasi Pesantren ini benar-benar dapat mengakomodir kepentingan ponpes, baik dalam memberikan pendampingan maupun bantuan untuk kebutuhannya. Disamping itu kolaborasi dalam meningkatkan soft skill para santri. (adv/za)

Berita Terbaru