BLITAR | B-news.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar menunjukkan komitmen kuat dalam memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025 demi mendukung peningkatan kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Suprayitno, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus menyalurkan dana tersebut secara tepat sasaran, dengan prioritas utama memenuhi kebutuhan petani mulai dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran ini benar-benar dirasakan langsung oleh para petani tembakau. Salah satu langkah utama yang kami ambil adalah penyediaan benih tembakau berkualitas yang akan didampingi oleh lembaga berkompeten,” kata Lukas saat ditemui wartawan pada Rabu (21/05/2025).
Menurut Lukas, penyediaan benih menjadi perhatian khusus lantaran selama ini petani sering menghadapi kendala dalam memperoleh bibit unggul menjelang musim tanam, sehingga berdampak pada kualitas dan kuantitas hasil panen.
“Setiap musim tanam, keluhan petani hampir sama: mereka kesulitan mendapatkan benih tembakau yang sesuai standar. Inilah yang mendorong kami untuk menjadikan pengadaan benih sebagai prioritas dalam penggunaan DBHCHT,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas menegaskan bahwa DKPP juga tengah mengupayakan agar tembakau lokal Blitar dapat memperoleh sertifikasi resmi dari instansi berwenang, guna meningkatkan nilai jual dan daya saing produk tembakau asal Blitar di pasar nasional maupun internasional.
“Dengan adanya sertifikat, tembakau Blitar akan memiliki nilai tambah dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Ini sejalan dengan misi kami untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain fokus pada penyediaan benih, dana DBHCHT juga akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), terutama dalam tahap persemaian, agar para petani dapat menyemai benih sendiri sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
“Kami ingin petani tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki keterampilan teknis yang memadai agar mampu mengelola usaha taninya secara mandiri dan profesional,” imbuh Lukas.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan bimtek ini tidak berhenti pada tahap tanam saja, melainkan berlanjut hingga ke tahap pasca panen yang krusial, karena setiap varietas tembakau membutuhkan perlakuan khusus dalam proses pengolahan dan pengeringan.
“Pendampingan pasca panen sangat penting, karena jika salah dalam penanganan, kualitas tembakau bisa turun drastis. Padahal pasar sangat selektif dalam memilih tembakau, terutama untuk industri rokok,” katanya.
DKPP berharap dengan rangkaian program yang terintegrasi ini, petani tidak hanya terbantu dalam aspek permodalan dan sarana produksi, tetapi juga dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas hasil pertanian mereka.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
“Ke depan, harapan kami jelas: agar anggaran DBHCHT ini benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau, bukan hanya bantuan sesaat tapi menjadi bagian dari pembangunan jangka panjang,” tegas Lukas.
Sebagai informasi, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dalam regulasi terbaru memperluas cakupan penggunaannya tidak hanya untuk mendukung petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh dan komoditas pertanian lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, DKPP Kabupaten Blitar optimistis bahwa DBHCHT akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan petani di wilayah Blitar.(adv/dbhcht/sun)
Editor : Zainul Arifin