Wali Kota Mojokerto Tekankan Esensi Kota Layak Anak sebagai Ikhtiar Menuju Indonesia Emas 2045

avatar Eko Purbo
Wali Kota Ning Ita saat memberikan sambutan dalam sosialisasi kota layak anak. (ist)
Wali Kota Ning Ita saat memberikan sambutan dalam sosialisasi kota layak anak. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Menjelang proses verifikasi lapangan dalam rangka penilaian Kota Layak Anak (KLA) yang dijadwalkan pada 30 April 2025 mendatang, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas KLA pada Senin (28/4), bertempat di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

Dalam arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan bahwa program Kota Layak Anak bukan semata-mata ajang meraih penghargaan, melainkan sebuah langkah strategis dalam mewariskan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Wujudkan Pengadaan Transparan, Pemkot Mojokerto Teken Kontrak Payung ATK Kertas di Tahun 2026

"KLA bukan sekadar gengsi-gengsian. Ini adalah ikhtiar kita untuk keberlanjutan bangsa, untuk membangun Kota Mojokerto ke depan," tegas Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.

Baca Juga: Lagi, Destinasi Wisata Kota Mojokerto Susur Sungai Ngotok

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengubah pola pikir (mindset) dalam memaknai KLA, dari sekadar kewajiban administratif menjadi komitmen bersama dalam menyiapkan pewaris bangsa menuju visi besar Indonesia Emas 2045.

"Mindset-nya harus diubah, KLA adalah untuk menyiapkan pewaris kita ke depan. Setiap indikator penilaian dalam KLA adalah bagian dari penyiapan menuju Indonesia Emas. Maka mohon menata hati, menyiapkan hati. Lakukan dengan tulus dan ikhlas, sekecil apapun kontribusi kita," tambahnya.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk menyatukan persepsi dan menyelaraskan langkah setiap gugus tugas dalam memenuhi indikator penilaian KLA, yang mencakup pemenuhan hak-hak anak yang terbagi menjadi 6 kaster, yakni klaster kelembagaan, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dan layanan dasar, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus. (")

Berita Terbaru