Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2

avatar Eko Purbo
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima 51 sertifikat aset Pemkot dari Solehudin Kepala BPN Kota Mojokerto. (ist)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima 51 sertifikat aset Pemkot dari Solehudin Kepala BPN Kota Mojokerto. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kota Mojokerto menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.

Penyerahan dilakukan di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (2/3/2026), dan dihadiri Kepala BPN Kota Mojokerto, Solehudin.

Baca Juga: Wali Kota Ning Ita Sambangi Rumah Warga Ajak Buka Puasa Bersama

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), total aset tanah milik Pemkot Mojokerto pada 2024 tercatat sebanyak 1.370 bidang. Dari jumlah tersebut, 1.234 bidang telah bersertifikat per 31 Desember 2024, sedangkan 136 bidang belum bersertifikat.

Dari 136 bidang tersebut, 35 bidang masuk kategori K1 (clear and clear), 90 bidang kategori K2 (masih berperkara sehingga baru dicatat dalam buku tanah), dan 11 bidang kategori K3 (belum memenuhi syarat dan masih dalam pencatatan buku tanah).

Baca Juga: Kampung Ramadhan 2026, Gelaran Seni Hingga Festival Masakan di Kota Mojokerto

Pada 2025, Pemkot menargetkan 50 sertifikat, namun realisasinya mencapai 51 sertifikat (26 bidang).Ning, Ita sapaan akrab wali kota Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada BPN atas dukungan dalam percepatan sertifikasi aset daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Mojokerto atas sinergi dalam rangka memenuhi target kinerja kami dalam MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK, yaitu pensertifikatan aset yang sudah terselesaikan sebanyakb 51 sertifikat,” tuturnya.

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan 2027, Pemkot Mojokerto Selaraskan Aspirasi Masyarakat Kranggan

Sertifikasi aset merupakan bagian penting dari pengamanan barang milik daerah, baik dari sisi administrasi maupun hukum. Ning Ita meminta agar bidang tanah kategori K1 segera diproses karena statusnya sudah clear and clear. Dan untuk segera menyelesaikan kategori K2.

“Untuk K1 yang sudah clear and clear, saya minta bisa diproses lebih cepat dan dimasukkan dalam target penyelesaian 2026, ditambah sisanya yang K2. Semoga bisa terus menguatkan sinergi kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama, " tegasnya. (*)

Berita Terbaru