Mantan Bupati Blitar, Mak Rini Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Dam Kali Bentak

avatar Sunyoto
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. (ist)
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. (ist)

BLITAR | B-news.id - Mantan Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu, 16 April 2025.

Pemeriksaan ini menarik perhatian publik karena berlangsung cukup lama, yakni selama enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar tepat pukul 10.00 pagi, namun tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Begitu tiba, Mak Rini langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa berbicara kepada wartawan. Kehadirannya sontak menjadi pusat perhatian, mengingat ia pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Blitar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Awak media yang mencoba meminta keterangan pun tidak diperkenankan mendekat ke area pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Mak Rini.

Namun, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pemerintah daerah semasa ia menjabat sebagai bupati.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Dam Kali Bentak, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya yang cukup besar dan proses pelaksanaannya yang dinilai tidak transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, akhirnya memberikan keterangan pers usai pemeriksaan berlangsung. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan fokus dari pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bupati,” ujar Andrianto kepada wartawan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.

Tangkapan layar, Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah saat keluar dari gedung Kejaksaan Begeri Blitar. (ist)

Menurut Andrianto, hingga saat ini Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Pemeriksaan ini masih bersifat pendalaman dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka baru.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa 32 saksi. Untuk penetapan tersangka baru masih dalam proses pendalaman. Kita lihat perkembangan ke depan dan tentu akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan terhadap Rini Syarifah hari ini, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan proyek dan kebijakan saat dirinya masih menjabat sebagai bupati.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, lanjut Andrianto, lebih banyak menggali aspek administratif dan prosedural dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak, mulai dari perencanaan hingga realisasi di lapangan.

Ketika disinggung mengenai isu lain seperti penggunaan rumah dinas, Andrianto dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi bagian dari materi pemeriksaan hari ini. Fokus utama tetap pada proyek Dam Kali Bentak.

“Tidak, kami fokus pada proyek pembangunan Dam Kali Bentak,” jelasnya singkat.

Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah ini menjadi perhatian luas masyarakat Blitar, terutama mengingat posisi strategis yang pernah ia pegang. Banyak pihak berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan profesional.

Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 16.00 WIB, Mak Rini keluar dari ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya di halaman Kejari.

Meski demikian, awak media terus memantau perkembangan kasus ini. Banyak yang berspekulasi bahwa proses hukum terhadap Rini Syarifah bisa menjadi awal dari pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.(*)

Berita Terbaru