BLITAR | B-news.id - Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas terhadap papan reklame yang diduga belum mengantongi izin.
Selasa (25/03/2025), tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan, melakukan inspeksi ke sejumlah titik pemasangan reklame.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Dalam sidak tersebut, petugas menempelkan stiker peringatan pada papan reklame yang dianggap ilegal sebagai bentuk teguran kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinan.
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH. MH., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menertibkan reklame yang berdiri tanpa izin.
Ia berharap para pemilik usaha bersikap kooperatif dengan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan perizinan.
"Kami memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak pemasangan stiker peringatan. Jika dalam periode tersebut tidak ada tanggapan, maka DPMPTSP akan memberikan surat peringatan tertulis," ujar Repelita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika peringatan tersebut tetap diabaikan, maka tim gabungan OPD akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa pembongkaran paksa terhadap reklame ilegal tersebut.
"Kami tidak akan segan-segan menertibkan papan reklame yang tidak berizin, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat," tambahnya.
Dalam operasi ini, petugas menyasar lima titik papan reklame yang diduga tidak memiliki izin. Lokasi-lokasi tersebut berada di persimpangan strategis, yakni Perempatan Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang, dan sisi timur Perempatan Garum.
Kelima lokasi ini dipilih karena berada di titik-titik padat lalu lintas, sehingga keberadaan papan reklame yang tidak teratur bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Beberapa papan reklame yang disidak bahkan dinilai membahayakan pengguna jalan. Misalnya, di Perempatan Sutojayan, pondasi beton papan reklame terlalu menjorok ke badan jalan, sehingga kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, di Perempatan Kademangan, tiang pancang reklame sudah mendapat peringatan dari PLN karena posisinya terlalu dekat dengan jaringan kabel listrik.
Kondisi yang lebih berisiko ditemukan di Perempatan Jatitengah Selopuro. Di lokasi ini, papan baliho terlihat menempel langsung pada kabel listrik PLN, yang bisa memicu korsleting atau bahkan kebakaran jika dibiarkan terlalu lama.
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Temuan ini semakin memperkuat alasan pemerintah untuk segera melakukan penertiban sebelum terjadi insiden yang merugikan masyarakat.
Penyegelan papan reklame oleh tim gabungan OPD Kabupaten Blitar karena belum berizin.(ist)
Menurut warga sekitar, keberadaan papan reklame ilegal ini memang sudah lama menjadi keluhan. Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga menutupi rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan.
"Kadang kalau malam, bayangan dari papan reklame menutupi lampu jalan, jadi jalanan jadi lebih gelap dan berbahaya," ungkap seorang warga di sekitar Perempatan Garum.
Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa mereka tidak melarang pemasangan reklame, asalkan sudah memenuhi syarat perizinan dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Perizinan reklame bertujuan untuk memastikan aspek keselamatan, estetika kota, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Selain itu, reklame yang legal juga berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak yang dikenakan kepada pemilik usaha.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak sembarangan mendirikan papan reklame tanpa izin.
Ke depan, Pemkab Blitar berencana memperketat pengawasan serta mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha yang ingin memasang reklame secara legal.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi papan reklame yang berdiri tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, tim gabungan OPD akan terus melakukan pemantauan terhadap papan reklame yang telah diberikan stiker peringatan. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tindakan dari pemilik usaha, maka pembongkaran akan dilakukan tanpa kompromi.
"Kami ingin memberikan efek jera agar ke depan, semua pihak mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Repelita Nugroho.(*)
Editor : Zainul Arifin