DBHCHT Tahun 2024 di Dinkes Kabupaten Blitar Dimanfaatkan untuk 3 Kegiatan

Puskesmas Wonotirto yang akan direhab melalui dana DBHCHT Tahun 2024. (ist) .
Puskesmas Wonotirto yang akan direhab melalui dana DBHCHT Tahun 2024. (ist) .
b-news.id leaderboard

KABUPATEN BLITAR | B-News.id -    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 11,8 miliar.

Alokasi dana tersebut ditujukan untuk mendanai berbagai kegiatan penting yang difokuskan pada peningkatan layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Blitar.

Terdapat tiga jenis kegiatan utama yang menjadi fokus dalam penggunaan dana ini, yaitu pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin, pengadaan dua unit mobil ambulans, dan rehabilitasi atau pemeliharaan tiga puskesmas di Kabupaten Blitar.

Penggunaan DBHCHT untuk Pembayaran Premi BPJS Kesehatan Warga Miskin

Dari total anggaran DBHCHT tahun 2024 yang diperoleh Dinkes Kabupaten Blitar, sebesar Rp 8,5 miliar dialokasikan untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, menyatakan bahwa anggaran tersebut diperkirakan mampu mencakup pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 236.012 orang selama satu tahun penuh.

Hal ini menunjukkan bahwa dari keseluruhan penggunaan DBHCHT di Dinkes Kabupaten Blitar, porsi terbesar dialokasikan untuk membiayai premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin. Program ini sepenuhnya diatur di bawah Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar.

Menurut Muhdianto, hingga saat ini, penyerapan anggaran DBHCHT untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin sudah mencapai 64,29 persen.

Dalam pelaksanaan program ini, setiap premi BPJS Kesehatan untuk warga miskin dibayarkan sebesar Rp 37.800 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dialokasikan khusus untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya sebesar Rp 2.800 digunakan untuk memberikan bantuan tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Dengan demikian, sebagian dari nilai premi BPJS yang dibayarkan untuk warga miskin juga diarahkan sebagai dukungan kepada peserta mandiri.

Hal ini menunjukkan adanya sinergi dalam penggunaan dana yang tidak hanya membantu warga miskin, tetapi juga mendukung mereka yang memilih untuk menjadi peserta mandiri.

Pengadaan Mobil Ambulans untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan Darurat

Selain alokasi dana untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, sebagian dari anggaran DBHCHT juga dialokasikan untuk pengadaan dua unit mobil ambulans, masing-masing 1 Ambulans untuk Public Safety Center (PSC) dan 1 Unit untuk Puskesmas Suruhwadang.

"Pengadaan ini bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan darurat di Kabupaten Blitar," ungkap Muhdianto.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Jumadi Hadiri Peringatan HSN di Alun-alun Kanigoro

Muhdianto menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan dua unit mobil ambulans tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

"Kegiatan ini diatur di bawah Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar. Diharapkan, dengan adanya tambahan unit ambulans ini, pelayanan kesehatan darurat di Kabupaten Blitar dapat ditingkatkan, khususnya dalam hal merespons cepat kejadian gawat darurat serta mempercepat akses pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai," ucapnya.

Mobil ambulans yang akan diadakan ini diharapkan dilengkapi dengan fasilitas medis dasar dan beberapa peralatan yang mendukung tindakan gawat darurat di lapangan.

Pengadaan mobil ambulans ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, pengadaan ambulans baru ini diharapkan mampu mengurangi angka kematian akibat keterlambatan penanganan medis.

Rehabilitasi dan Pemeliharaan Tiga Puskesmas di Kabupaten Blitar

Selain pembayaran premi BPJS Kesehatan dan pengadaan mobil ambulans, alokasi DBHCHT juga digunakan untuk rehabilitasi atau pemeliharaan tiga puskesmas di Kabupaten Blitar. Total anggaran yang disiapkan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga : 12 Desa di Kabupaten Blitar Terima Dana PISEW Rp 3 Miliar dari APBN 2024

Ketiga puskesmas yang menjadi fokus rehabilitasi adalah Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sumber di Kecamatan Sanankulon, Pustu Desa Ngadipuro di Kecamatan Wonotirto, dan Puskesmas Wonotirto.

Rehabilitasi ini mencakup perbaikan infrastruktur, penambahan fasilitas penunjang kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas.

Dengan adanya rehabilitasi ini, diharapkan puskesmas yang ada di Kabupaten Blitar dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan pemeliharaan puskesmas ini juga diatur di bawah Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar.

Proses Pelaksanaan Program dan Tantangan yang Dihadapi

Secara keseluruhan, alokasi DBHCHT untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2024 ini mencapai sekitar Rp 11,8 miliar. Sejauh ini, kegiatan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin telah berjalan sesuai rencana, sementara kegiatan pengadaan ambulans dan pemeliharaan puskesmas masih dalam proses pelaksanaan.

Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan ini, seperti koordinasi dengan berbagai pihak terkait, kesiapan sumber daya manusia, serta ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai.

Muhdianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan seluruh program yang didanai oleh DBHCHT dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan seluruh kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Blitar, terutama dalam hal akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. (kmfkab/dbhcht/sun)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper