UMK Kota Batu Tahun 2023 Ditetapkan Rp 3.030.367.09

avatar b-news.id
Pada Tahun 2023 UMK Kota Batu naik 7,7 persen. (Istimewa)
Pada Tahun 2023 UMK Kota Batu naik 7,7 persen. (Istimewa)

 KOTA BATU | B-news.id – Besaran Upah Minimun Kota (UMK) kabupaten/kota se Jatim ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023.

Sedangkan untuk Kota Batu tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.030.367,09. Kenaikannya sekitar Rp200 ribu atau 7,7 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.830.367,64.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, dengan disahkannya keputusan tersebut, pihaknya berharap bisa saling menguntungkan bagi para pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Batu.

“Kami mengusulkan kenaikan UMK ke Provinsi sebesar 7,6 persen. Kemudian disepakati seperti tersebut. Usulan yang kami layangkan itu juga sudah melalui sejumlah diskusi panjang. Antara Pemkot Batu, serikat pekerja dan Apindo,” kata Erwan. Selasa (13/12/2022).

Sekadar diketahui, Pemkot Batu sejatinya mengusulkan adanya kenaikan UMK sebesar 7,6 persen, sehingga menjadi sekitar Rp 3.035.000. 

Namun demiy, dalam keputusan gubernur disetujui upah minimum pekerja di Kota Batu menjadi Rp. 3.030.367.09.

“Kami harap pemberi kerja dan pekerja menerima menerima keputusan Gubernur terkait UMK 2023,” imbuh dia.

Erwan mengungkapkan, jika antara pengusaha dan pekerja di Kota Batu dapat menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2023.

Terpisah, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan, pihaknya sangat menerima kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023. Sebab dari usulan kenaikan UMK yang diusulkan oleh SPSI, hanya mengalami penurunan sedikit. 

Sebelumnya, serikat pekerja itu mengusulkan kenaikan 8 persen. Usulan itu tak lepas dari imbas kenaikan BBM.

“Kami bersyukur dengan adanya keputusan ini. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ada kenaikan signifikan. Naiknya sekitar Rp 200 ribu. Lumayan dibanding tahun sebelumnya yang hanya naik Rp 10 ribu,” ungkap dia.

Kendati telah mengalami kenaikan cukup signifikan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan turut serta melakukan pengawasan. Sebab, dalam beberapa kasus ditemui sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah besaran UMK.

“Kami bersama Pemkot Batu akan rutin melakukan monitoring bersama-sama ke lapangan. Sehingga upah para pekerja bisa sesuai ketetapan,” tegasnya.

Kabar kenaikan UMK ini juga disambut bahagia oleh salah satu staf perusahaan jasa di Kota Batu, Putri Indira Maheswari. Menurut dia, meski angka kenaikan tidak signifikan, namun cukup membantu kesejahteraan para pekerja.

"Harapannya sih bisa nerima UMK Rp3.500.000, tapi tidak masalah yang penting tahun 2023 tetap ada kenaikan. Lumayan lah untuk pendapatan bulanan dari gaji," tutur data cantik itu. (inu)

Berita Terbaru