Peringati HPN 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer 

avatar Eko Purbo
Para pengurus dan anggota PWNR. (dok PWMR)
Para pengurus dan anggota PWNR. (dok PWMR)

MOJOKERTO | B-news.id - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) bakal menggelar Turnamen Mini Soccer PWMR 2026 di Lapangan Mini Soccer Asy Syarif pada hari Sabtu 31 Januari 2026 Pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

Selain itu, PWMR juga bakal menggelar sosialisasi jurnalistik di SMKN 1 Kota Mojokerto pada hari Senin 2 Februari 2026 pukul 06.45 WIB.

Sementara untuk acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026 bakal digelar di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto pada hari Jumat 6 Februari 2026 pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah menerangkan, syukur Alhamdulillah berkat ridho Allah, kerjasama tim dan ikhtiar langit PWMR mampu mengadakan Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya 3 acara ini. Terima kasih banyak juga untuk segenap Panitia HPN PWMR 2026. Semoga berkah melimpah untuk kita semua karena di acara Diskusi KUHP juga ada santunan anak yatim, penyerahan piagam penghargaan, dan potong tumpeng bersama," harap Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah di Kantor PWMR, Perum BSP Jalan Batu Ratna Blok Q Nomor 17, Sooko, Mojokerto.

Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang menambahkan, ketiga acara HPN PWMR 2026 tidak akan bisa terselenggara tanpa ridho Allah dan dukungan semua pihak.

"Terima kasih kepada Gus Bupati Mojokerto yang telah meminjamkan Pendopo Pemkab Mojokerto untuk Diskusi Pers Sehat dan KUHP baru. Semoga apa yang didiskusikan nanti bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari," pesan Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang.

Ditambahkannya, dalam Diskusi Pers Sehat dan KUHP baru ada 4 narasumber. Mulai dari Drs. Kartiwi, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H.

"Saat ini, di Mojokerto sedang viral kriminalisasi pers. Harapannya dengan acara ini bisa mengedukasi semua pihak agar sengketa informasi diselesaikan dengan cara hak jawab. Jika tidak ditayangkan hak jawabnya maka silahkan mengadu ke dewan pers. Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana atau Perdata. Hal itu jelas aturannya sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999," papar Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang. (*)

Berita Terbaru