Peredaran Rokok Ilegal Marak, Sat Pol PP Sampang Gelar Sosialisasi UU Cukai di Kecamatan Ketapang

avatar b-news.id
Sosialisasi Undang-undang cukai di Kecamatan Ketapang. (Ist)
Sosialisasi Undang-undang cukai di Kecamatan Ketapang. (Ist)

SAMPANG  | B-news.id - Puluhan Rokok Ilegal tanpa Cukai yang diamankan oleh Satpol PP Sampang sehingga Satpol PP Kabupaten Sampang adakan pencegahan dan sosialisasi di setiap Kecamatan guna mencegah penanganan rokok ilegal 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Perundang-undangan tentang cukai di Kecamatan Ketapang, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Ketapang, dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Kejaksaan, Anggota Polres Sampang, Camat Ketapang, Kepala Desa (Kades) dan Satlinmas Ketapang.

Kasatpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, termasuk di Kecamatan Ketapang ini,” ungkapnya.

Karenanya, menurut Suryanto, perlu diadakan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat, dalam hal ini menyasar Kades dan Satlinmas. Supaya peredaran rokok ilegal bisa berkurang, syukur-syukur bisa ditiadakan.

“Kalau nanti masih terbukti ada, kita akan lakukan operasi bersama,” tegasnya. (syamsul)

Berita Terbaru