Hearing Lanjutan Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma Soroti Kebijakan UKT Beasiswa Pemuda Tangguh

avatar Moh. Rizal Alzahari
William Wirakusuma, S.T., M.Sc. Fraksi: PSI (Partai Solidaritas Indonesia). (rizal)
William Wirakusuma, S.T., M.Sc. Fraksi: PSI (Partai Solidaritas Indonesia). (rizal)

SURABAYA | B-news.id – Hearing lanjutan Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama perwakilan mahasiswa Program Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya kembali digelar pada Selasa (27/1/2026).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, ST, M.Sc., menyoroti kekhawatiran mahasiswa akibat perubahan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai terlalu cepat dan minim koordinasi.

Baca Juga: Kasus Anak di Bawah Umur di Cafe Black Owl, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dibentuk Tim Gabungan

William menilai, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan kebijakan beasiswa dilakukan dalam waktu singkat, bahkan hanya sekitar satu bulan, tanpa didahului penjajakan yang matang dengan pihak universitas.

“Seharusnya sebelum kebijakan itu diterbitkan, Pemkot terlebih dahulu menghubungi universitas, apakah mereka bersedia menerima program Beasiswa Pemuda Tangguh dengan nilai UKT yang ditetapkan, misalnya Rp2,5 juta,” ujar William.

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) tersebut, langkah itu penting untuk mengantisipasi terjadinya penundaan pembayaran maupun perbedaan besaran UKT antara yang disalurkan pemerintah dengan ketentuan universitas penerima.

William mengungkapkan, sejauh yang ia ketahui, belum ada penjajakan serius dengan pihak universitas terkait mekanisme dan besaran UKT mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya.

“Saya khawatir kebijakan ini dibuat terlalu cepat. Pemkot sebulan langsung selesai membuat kebijakan, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait seperti perencanaan, Litbang, bagian hukum, serta universitas yang akan diajak bekerja sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika memasuki masa pembayaran UKT.

Baca Juga: Dua Proyek Mangkrak Diputus Kontrak, Komisi D Tekankan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam praktiknya, besaran UKT yang dibayarkan pemerintah bisa lebih kecil dari ketentuan universitas, sementara di sisi lain aturan kampus tidak memperbolehkan penundaan atau pengurangan pembayaran.

“Di situlah masalahnya muncul. Rektorat tidak bisa menerima pembayaran yang kurang, sementara mahasiswa terjepit oleh kebijakan yang tidak sinkron,” katanya.

William menekankan bahwa Pemkot seharusnya menjajaki terlebih dahulu universitas yang akan diajak bekerja sama, termasuk membahas kemungkinan kendala pembayaran UKT yang bisa terjadi di kemudian hari.

Dengan demikian, perubahan kebijakan Program Beasiswa Pemuda Tangguh dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Disahkan, Mampukah Target Ambisius Pemkot Tercapai?

“Kondisi sekarang sampai mahasiswa harus mengadu ke Komisi D DPRD Surabaya. Itu menunjukkan ada masalah serius dalam perencanaan kebijakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kekhawatiran mahasiswa sangat beralasan. Para penerima beasiswa takut dikeluarkan dari kampus hanya karena persoalan UKT, padahal mereka merupakan bagian dari program bantuan pendidikan yang disiapkan Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini bukan soal angka semata, tapi soal masa depan mahasiswa. Jangan sampai kebijakan yang niatnya membantu justru membuat mereka terancam putus kuliah,” pungkas William.(*)

Berita Terbaru