Dua Proyek Mangkrak Diputus Kontrak, Komisi D Tekankan BPJS Ketenagakerjaan

avatar Moh. Rizal Alzahari
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya, Abdul Malik. (rizal)
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya, Abdul Malik. (rizal)

SURABAYA | B-news.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya menegaskan pentingnya pengawasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek pemerintah.

Penegasan itu disampaikan menyusul pemutusan kontrak dua proyek pembangunan, yakni SMP Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon.

Baca Juga: Kasus Anak di Bawah Umur di Cafe Black Owl, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dibentuk Tim Gabungan

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, saat rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan bersama Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (7/1/2026).

Abdul Malik menekankan, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung wajib memastikan seluruh pekerjanya terlindungi jaminan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh dianggap sekadar formalitas administrasi.

“Pengawasan jaminan ketenagakerjaan harus dilakukan terus-menerus. Tim pengawas wajib menanyakan itu di lapangan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam proyek konstruksi sangat dimungkinkan terjadi pergantian tenaga kerja, baik karena pekerja lama berhalangan maupun adanya pekerja baru. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat.

“Ini bukan hanya soal kemanusiaan, tetapi juga penting untuk mendeteksi secara dini kelanjutan proyek. Dengan begitu, pemilik proyek bisa mengantisipasi dan meminimalkan kerugian jika proyek tidak bisa berlanjut, seperti yang terjadi sekarang,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Komisi D menilai keterlambatan dua proyek berdampak langsung pada layanan pendidikan dan kesehatan warga. Padahal, kedua fasilitas itu ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat pada awal 2026.

Dinas Pendidikan Surabaya dalam rapat menyampaikan telah memutus kontrak kerja dengan kontraktor pembangunan SMP Tambak Wedi. Progres pembangunan dinilai sangat memprihatinkan. Dari total anggaran sekitar Rp8 miliar, realisasi fisik proyek baru mencapai sekitar 37 persen.

Akibatnya, harapan warga untuk menikmati fasilitas sekolah baru di kawasan Tambak Wedi harus tertunda.

Situasi serupa juga terjadi pada proyek Puskesmas Manukan Kulon. Fasilitas layanan kesehatan di Surabaya Barat tersebut baru mencapai 67,1 persen, meski keberadaannya sangat krusial untuk menjangkau kebutuhan warga setempat.

Baca Juga: Wabup Asluchul Alif Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program MBG

Sorotan tajam disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan. Ia menilai lemahnya kredibilitas penyedia jasa menjadi akar persoalan mangkraknya proyek, sekaligus meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih tegas dalam pengawasan.

“Pemkot harus waspada. Jangan sampai kontraktor bermasalah ini ganti nama lalu ikut tender lagi,” tegas Johari.

Johari juga mengusulkan peningkatan anggaran pengawasan hingga 3 persen agar proses seleksi, pengawasan, dan evaluasi kontraktor bisa dilakukan lebih ketat.

Dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan proyek Puskesmas Manukan Kulon sudah mengalami kendala sejak tahap awal. Persoalan lahan dan keberadaan menara telekomunikasi menjadi hambatan utama.

“Ada tower yang harus dipindahkan dan sempat menghambat kemajuan pekerjaan. Kami sudah meminta agar menara tersebut dipindahkan,” jelas Nanik.

Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Disahkan, Mampukah Target Ambisius Pemkot Tercapai?

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan fokus pada solusi cepat agar siswa tidak terlalu lama terdampak. Pihaknya menyiapkan skema tender ulang dengan target waktu yang ketat.

“Setelah PPDB selesai, kami upayakan minimal satu lantai bisa digunakan pada Juli agar anak-anak bisa kembali bersekolah,” ungkap Febrina.

Menutup rapat, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa, dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Aly Murtadlo, menyebut masalah likuiditas kontraktor menjadi salah satu penyebab utama kegagalan proyek.

“Kalau tidak memenuhi waktu, ada denda. Jika tetap gagal, kontrak diputus dan kontraktor di-blacklist,” tegas Aly.

Komisi D DPRD Surabaya menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan serius. Pengawasan proyek publik dinilai perlu diperkuat agar pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan tidak kembali terbengkalai dan merugikan masyarakat.(*)

Berita Terbaru