Aduan Warga Apartemen Bale Hinggil ke Komisi A DPRD Surabaya Masih Sebatas Rekomendasi

avatar Moh. Rizal Alzahari
Warga penghuni apartemen Bale Hinggil kota Surabaya di ruang komisi A DPRD kota Surabaya. (rizal)
Warga penghuni apartemen Bale Hinggil kota Surabaya di ruang komisi A DPRD kota Surabaya. (rizal)

SURABAYA | B-news.id  – Rapat koordinasi Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait aduan warga penghuni Apartemen Bale Hinggil yang digelar pada selasa, 13 Januari 2026 menghasilkan kesimpulan sebatas rekomendasi.

Aduan tersebut disampaikan oleh warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Penghuni Apartemen Bale Hinggil.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-49 Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yoga Bagus Widyatmoko Disambut Hangat Seisi Kantor

Warga mengeluhkan tidak berfungsinya fasilitas dasar, seperti listrik yang tidak menyala dan suplai air PDAM yang terhenti. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu pemenuhan kebutuhan mendasar penghuni.

Selain itu, warga juga mengadukan persoalan status kepemilikan hunian, karena hingga kini belum menerima Akta Jual Beli (AJB), meskipun mereka mengaku telah melunasi pembayaran unit apartemen kepada pengelola PT Tata Kelola Sarana yang ditunjuk oleh pengembang, PT Tlatah Gemah Anugrah.

Ironisnya, dalam rapat koordinasi tersebut, pihak pengelola maupun pengembang tidak hadir, meski undangan resmi telah dilayangkan.

Padahal, Komisi A DPRD Kota Surabaya, dinas terkait, serta perwakilan warga telah menunggu kehadiran kedua perusahaan tersebut untuk menyampaikan keluhan sekaligus mencari kejelasan atas permasalahan yang terjadi.

Warga menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada pengembang. Namun, mereka justru merasa dirugikan karena fasilitas dasar tidak terpenuhi dan AJB belum juga diterbitkan.

Komisi A DPRD Kota Surabaya menampung aduan tersebut dan memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, merekomendasikan agar pihak pengelola dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin pengelolaan Apartemen Bale Hinggil.

Baca Juga: Cahyo Siwo Utomo Dorong Investigasi Titik Rawan Bencana, Komisi A Belum Rencanakan Sidak Resmi

Komisi A juga menyatakan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tidak ada tindak lanjut, DPRD Kota Surabaya akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) serta panitia ad hoc untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa DPRD akan selalu hadir untuk mencari jalan keluar atas kesulitan yang dialami masyarakat.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk membela hak-hak warga yang dirugikan oleh perusahaan atau pengembang perumahan maupun apartemen.

“Aduan warga Apartemen Bale Hinggil ini bukan yang pertama kali. Keluhannya berulang dan substansinya sama, namun hingga kini belum ada solusi yang adil,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pendekatan Humanis ke Ormas Tak Terdaftar

Di luar rapat koordinasi, salah seorang warga penghuni Apartemen Bale Hinggil mengungkapkan alasan warga enggan memenuhi kewajiban tambahan yang diminta pengelola.

Hal itu disebabkan tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan, baik terkait iuran maupun kejelasan penerbitan AJB, meskipun warga telah melunasi pembelian unit apartemen.

Warga menuntut agar pengelola dan pengembang bersikap transparan mengenai kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada penghuni. Mereka menilai pemutusan listrik dan air yang dilakukan sejak April 2025 didasari alasan tunggakan dan denda yang dinilai tidak jelas perhitungannya.

Akibat ketidaktransparanan tersebut, beban tagihan yang harus dibayar warga terus membengkak, sehingga semakin memberatkan. Kondisi ini membuat warga kesulitan memenuhi kewajiban yang diminta oleh pihak pengelola dan pengembang.(*)

Berita Terbaru