Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Blitar Dibekuk Polisi

Reporter : Sunyoto
spesialis pencurian rumah kosong saat diinterogasi petugas. (ist)

BLITAR | B-news.id - Seorang pria berinisial MYS (22), warga Lingkungan Kebonsari, Kelurahan Garum, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di sebuah rumah kosong.

Salah satunya adalah rumah milik Wiwit Wulan Prasasti (34), warga Perumahan Panca Royal, Dusun Sumberasri, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap MYS pada Selasa, 1 April 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun.

Baca juga: Polres Blitar Gelar Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MYS telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak lima kali sejak Juni 2024 hingga awal April 2025. Modus yang digunakan terbilang cerdik, yakni memanfaatkan kunci cadangan yang ia bawa saat masih bekerja di rumah korban.

Selain itu, pelaku juga memantau aktivitas korban melalui status WhatsApp untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya.

Pencurian tersebut terungkap ketika korban dan keluarganya sedang pergi bersilaturahmi Lebaran. Saat kembali ke rumah, korban merasa ada yang tidak beres dan setelah diperiksa, sejumlah barang berharga hilang. Merasa curiga, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Talun. Petugas pun segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max AG 6368 OBC, dua unit ponsel (Samsung dan Oppo), satu kunci cadangan rumah korban, dua celengan (salah satunya bermotif One Piece), uang tunai Rp 43.300, serta sebuah kacamata. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17.700.000.

Kapolsek Talun IPTU Bambang Dwi.S, SH beserta tim yang terdiri dari PS Kanit Reskrim, KSPK, dan anggota jaga, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. MYS pun digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Blitar Beserta PJU Sambut Kunjungan Edukatif SD Negeri Pojok 01 Kabupaten Blitar

Barang bukti sepeda motor turut diamankan. (ist)

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat bepergian dalam waktu lama. Kapolsek Talun mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan serta berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pencuri bisa saja orang yang sudah kita kenal. Oleh karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menekankan pentingnya membangun sistem keamanan di lingkungan perumahan, seperti pemasangan kamera CCTV dan koordinasi dengan tetangga sekitar. Dengan demikian, tindak kejahatan serupa bisa dicegah lebih dini.

Baca juga: Polres Blitar Beri Teguran Simpatik dalam Operasi Zebra Semeru 2025

Saat ini, MYS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni hingga tujuh tahun penjara.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. Jika ada masyarakat yang merasa pernah kehilangan barang dengan modus serupa, diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Dengan tertangkapnya MYS, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang. Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran dan keamanan lingkungan guna mencegah kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru