BLITAR | B-news.id – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Plosorejo, RT 4 RW 3, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menuai polemik. Tower yang berdiri di atas lahan milik salah satu warga itu diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, yang tengah menelusuri legalitas pembangunan tersebut.
Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH, MH, menjelaskan bahwa pihak pelaku usaha tidak memenuhi undangan rapat yang telah dijadwalkan.
Padahal, kehadiran mereka sangat penting untuk menjelaskan status perizinan tower tersebut. Jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda), pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pembahasannya hari ini adalah untuk mengetahui apakah izin mereka sudah terpenuhi atau belum. Jika memang belum, kami ingin tahu kendalanya di mana. Kami juga perlu memastikan apakah ada komitmen dari pelaku usaha untuk mengurus perizinan atau tidak. Satpol PP, dengan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, akan menentukan langkah yang sesuai dengan Perda," terang Repelita dalam pertemuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pihaknya tidak akan tinggal diam. Apabila BTS tersebut berdiri tanpa izin yang sah, maka Satpol PP siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha.
Langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar mematuhi regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Plosorejo, Bejananto, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pembangunan BTS tersebut. Bahkan, ia menyebut bahwa pihak desa sama sekali tidak mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan pemilik tower.
Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Menurutnya, komunikasi hanya terjadi antara warga dan pihak perusahaan tanpa melibatkan pemerintah desa.
"Pada Januari 2025, memang ada mediasi antara warga dan pihak PT Tower. Hasilnya, saat itu sudah tidak ada masalah. Namun, dalam pertemuan hari ini yang dilanjutkan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), pihak perusahaan tidak hadir. Kami juga masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas PUPR dan Kominfo untuk memastikan apakah tower tersebut sudah beroperasi atau belum," jelas Bejananto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses pembangunan tower itu bisa berjalan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.
Ia pun menilai bahwa seharusnya ada koordinasi yang lebih baik antara pihak perusahaan, warga, dan pemerintah desa agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sikap perusahaan yang tidak menghadiri undangan rapat dari KPTSP semakin memperkuat dugaan bahwa proses perizinan BTS tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Oleh karena itu, rapat dijadwalkan ulang pada hari Jumat mendatang. Diharapkan, dalam pertemuan berikutnya, pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi mengenai status perizinan tower yang mereka bangun.
Dinas PUPR dan Kominfo Kabupaten Blitar juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi BTS untuk memastikan apakah menara tersebut sudah beroperasi atau belum. Jika ditemukan bahwa tower sudah beroperasi tanpa izin, maka tindakan tegas kemungkinan besar akan diambil oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pembangunan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan jaringan telekomunikasi, harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Selain untuk menjaga keteraturan administrasi, hal ini juga penting guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam pertemuan mendatang pelaku usaha tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah perizinan, maka tindakan tegas berupa penyegelan atau sanksi lainnya dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (")
Editor : Zainul Arifin