Pemkab Blitar Cairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025

Reporter : Sunyoto
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Blitar. (ist)

BLITAR | B-news.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025.

Pencairan dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Kepala BKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa dari total 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar, sebanyak 125 desa telah menerima pencairan DD tahap pertama.

Total anggaran yang dikucurkan untuk DD tahap ini mencapai Rp79.458.865.644,-. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) batch pertama telah disalurkan kepada 110 desa dengan total anggaran sebesar Rp6.073.407.400,-.

Menurut Kurdianto, pencairan dana ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dapat segera menerima dana untuk digunakan sesuai dengan rencana pembangunan desa yang telah disusun.

“Kami memastikan bahwa pencairan dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan setiap tahun untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan dasar.

Pencairan tahap pertama ini menjadi langkah awal bagi desa-desa di Kabupaten Blitar dalam menjalankan program-program pembangunan tahun 2025.

Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Kurdianto berharap agar pemerintah desa dapat menggunakan dana yang diterima dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan DD dan ADD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk menggunakan dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan penggunaan anggaran secara berkala agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Selain itu, BKAD Kabupaten Blitar juga melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan aturan.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan desa-desa dapat lebih efektif dalam merencanakan dan merealisasikan program-program pembangunan.

Di sisi lain, pencairan ADD juga memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintah desa. Dana ini digunakan untuk membayar gaji perangkat desa, tunjangan kepala desa, serta mendukung kegiatan pemerintahan desa lainnya.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Dengan adanya pencairan ADD, diharapkan pelayanan administrasi dan pemerintahan di desa dapat berjalan lebih optimal.

Pemkab Blitar terus berkomitmen untuk memastikan bahwa program DD dan ADD berjalan dengan baik. Selain melakukan monitoring dan evaluasi, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi desa yang tidak mengelola dana secara transparan dan sesuai aturan.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Dengan adanya partisipasi dari warga, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan pencairan tahap pertama ini, Pemkab Blitar berharap desa-desa dapat segera merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan. Ke depan, pencairan tahap berikutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan capaian realisasi anggaran di masing-masing desa.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru