KEDIRI | B-news.id - Menindak lanjuti kasus dugaan penyerobotan lahan di Bukit Podang Residence Blok H 14 Desa Pagung Kecamatan Semen Kediri Jawa Timur oleh Oknum Notaris PPAT yang mengaku adik Wali Kota Kediri sedikit demi sedikit kasus tersebut akhirnya mulai menemukan titik terang
Hal ini setelah aparat terkait mulai turun langsung ke lapangan, Rabu, 14 Desember 2022. Bertempat di Kediaman Camat Semen Kab. Kediri Jawa Timur, telah di laksanakan pertemuan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Semen, AKP Siswandi dan Kanit Intel Polsek Semen, Iptu Budi Santoso, Sukemi Camat Semen, Anggota Koramil Semen, Kepala Desa Pagung Kec. Semen, Pengembang / Developer dari Bukit Podang Residence, Penghuni dan mewakili pemilik lahan di Bukit Podang Residence blok H-14 Firman Ismail M.
Hasil pertemuan tercantum sebagai berikut :
Kapolsek menyampaikan bahwa pertemuan bertujuan mencari solusi bersama, untuk menyelesaikan kasus laporan dari Pihak Pemilik Bukit Podang Residence Blok H-14, terkait masalah saluran air yang menyebabkan banjir hingga masuk ke dalam rumah warga dan pelapor.
Sukemi selaku Camat Semen menyampaikan bahwa dirinya baru menempati tugas di wilayah Kecamatan Semen dan baru mendengar adanya kasus tersebut, sehingga bersama Kapolsek dan Kades Pagung turun langsung melakukan pengecekan lapangan.
"Setelah mengadakan pengecekan lapangan, kami mengundang semua pihak untuk bersama- sama mencari solusi, " kata Camat Sukemi.
Dikatakan, pihak terlapor atas nama Abdul Kadir juga di undang dan dengan alasan ada pertemuan di lain tempat, maka hadir lebih awal sebelum pertemuan berlangsung.
"Kami ingin mendengar secara langsung dari pengembang tentang tata letak bangunan, " paparnya.
Sedangkan, pihak pengembang membenarkan pihaknya tidak menyediakan aliran air di belakang pagar perumahan, karena di luar wilayahnya, akan tetapi pihak pengembang telah menyiapkan saluran air di wilayah perumahan dengn tujuan aliran air di belakang perumahan bisa mengalir tanpa masuk ke dalam perumahan dan aliran air itu masuk ke sungai.
Hasil pengecekan lokasi di Bukit Podang Residence Blok H- 14, beliau beserta Kapolsek melihat adanya aliran air di belakang yang menuju saluran air di samping rumah Bukit Podang H-14 telah di tutup permanen bangunan oleh Abdul Kadir.
"Dengan adanya penutupan aliran air dari belakang menuju saluran air, oleh Abdul Kadir ( pemilik lahan di Bukit Podang H-12), maka air meluber ke dalam rumah blok H -14., " paparnya.
Pemilik Lahan di H-14 sudah melakukan sudetan dengan pipa 12 dim untuk air tetap bisa mengalir ke saluran yang di tanam melewati garasi. sudah melakukan penggalian aliran air untuk pemecah aliran.
di beberapa titik namun tidak bisa menampung, mengingat aliran air sangat deras dari wilayah-wilayah lain dan terus menerus masuk membanjiri ke pemilik lahan H -14.
Hasil pengecekan lokasi di Bukit Podang terkait patok batas ketika dicek bersama, Kapolsek Semen, AKP Siswandi dan Kanit Intelnya Iptu Budi Santoso, Camat Sukemi juga Kades.
Patok tapal dari pemilik lahan lama masih ada, dan sesuai dengan adanya denah letter C di Desa Pagung dan menyaksikan bahwa pemilik lahan di Bukit Podang H-14 membangun tembok pagar di dalam tapal batas tanahnya dengan tujuan space pagar belakang bisa digunakan untuk masyarakat desa setempat ke ladang.
Jalan asli dari desa lebar 1 meter, dan di berikan bantuan jalan selebar 2 meter oleh pemilik lahan H-14, sehingga menjadi 3 meter sepanjang pagar belakang.
Berdasar patok beton (tapal batas tanah) seharusnya antara kedua tembok pagar samping yang berbatasan dengan pemilik lahan H-12 tidak menempel. dengan maksud agar di siapkan menjadi aliran air.
tetapi hasil tinjau lapangan, tembok yang baru di bangun oleh Abdul Kadir, pemilik lahan H-12, menempel di tembok pemilik lahan H- 14. (clis)
Editor : Zainul Arifin