Perum Perhutani Ciderai Asas Restorative Justice, 4 Warga Kota Batu Berurusan Hukum

b-news.id
Setelah mengembalikan uang pembelian bibit pohon, perum Perhutani lanjutkan Restorative Justice. (Istimewa)

 KOTA BATU | B-news.id – Akad restorative justice dibatalkan sepihak oleh Perum Perhutani, setelah mengembalikan uang untuk pembelian bibit pohon, setelah mendapatkan kritik dari sejumlah pegiat lingkungan, dan teguran dari Dewan Pengawas Perum Perhutani dan Gakkum KLHK.

Permasalahan muncul berawal ketika empat warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Bumiaji, Kota Batu melakukan penebangan pohon suren berdiameter sekitar 40 centimeter di kawasan hutan RPH Punten BKPH Pujon pada April 2022 lalu.

Keempat orang itu adalah Rudiyanto, Wijayadi, Abdul Rohim dan Suedi dengan inisiatif Rudiyanto berdasarkan pemberitahuan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Rudiyanto menjelaskan, jika pohon yang telah mereka tebang, rencananya akan dibuat untuk mendirikan gazebo di wana wisata Goa Pandawa.

"Pohon yang telah sudah ditebang, memang kami tinggalkan di lokasi penebangan dalam kurun waktu cukup lama, karena terkendala peralatan. Setelah memiliki biaya, kami baru memindahkan kayu hasil tebangan," kisah dia.

Nahas, Perum Perhutani tak membenarkan perbuatan yang dilakukan Rudiyanto dan ketiga rekannya, sehingga melaporkan perbuatan mereka ke Polres Batu.

Dirasa jika penebangan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, Pemerintah Desa Gunungsari turut andil menengahi permasalahan, dan meminta agar bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Keinginan Pemdes Gunungsari pun disetujui pihak Perum Perhutani dengan syarat keempat warga tersebut harus menanam 10 ribu bibit pohon pinus. 

Surat pernyataan. (Ist) 

"Bibit-bibit itu harus kami beli dari Perhutani dengan biaya Rp25 juta ditambah Rp1 juta untuk biaya pengangkutan. Totalnya yang harus disetor ke Perhutani sebesar Rp26 juta," katanya.

Rudianto dan ketiga rekannya memutuskan bertanggung jawab atas konsekuensi yang diberikan untuk memberi efek jera kepada mereka.

"Kami ini sebenarnya termasuk ekonomi lemah. Harus membayar sebesar itu ya berat sebenarnya. Tapi kami meminta keringanan, ditolak Perhutani dan kami harus tetap membeli 10 ribu bibit pohon pinus," papar dia. 

10 ribu bibit itu, lanjut Rudiyanto, menurut Perhutani sudah yang paling rendah. Sementara Perhutani Provinsi Jatim meminta 40 ribu bibit. Sebab terdesak, ia terpaksa menjual mobil pikap.

"Saya masih simpan bukti pembayaran berupa kuitansi yang mencantumkan nominal Rp26 juta, yang harus kami belikan bibit pohon," ungkap Rudiyanto.

Celakanya, uang yang diberikan oleh Rudiyanto dikembalikan oleh Perhutani setelah mendapat teguran dari Dewan Pengawas Perum Perhutani dan Gakkum KLHK. 

Berdasarkan keterangan yang didapat, teguran itu muncul setelah sejumlah aktivis pegiat lingkungan mengadukan persoalan yang menimpa keempat orang itu. Sehingga upaya rekonsiliasi itu dibatalkan Perhutani dan lanjut proses hukum.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum dan Komunikasi Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa menyatakan batalnya kesepakatan perdamaian tersebut karena adanya isu miring yang menerpa pihaknya pasca kesepakatan. 

“Setelah kesepakatan itu, informasi jadi bias ke mana-mana. Salah satunya, ada suara bahwasannya kami mengkriminalisasi atau semacam memberatkan para warga, hingga terdengar pejabat pusat,” ujar Hadi.

Hadi menegaskan, permintaan menanam 10 ribu bibit pohon bukan bermaksud memberatkan Rudiyanto dan rekan-rekannya. Melainkan sebagai bentuk agar menimbulkan efek jera dan bagian dari perbaikan ekologi hutan. 

Ia lantas mengatakan jika upaya restorative justice dibatalkan pada 8 Desember lalu setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa.

“Dengan berkembangnya informasi itu, kami menyatakan agar kesepakatan itu dibatalkan. Kalau keberatan ya sudah ke ranah hukum saja. Biar pengadilan saja yang memutuskan. Ini permintaan Perhutani,” pungkasnya.

Dengan demikian, Rudiyanto bersama tiga rekannya akan kembali menjalani proses penyidikan di Polres Batu, hingga muncul penetapan status hukum. (inu)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru