SIDOARJO | B-news.id - Polresta Sidoarjo merilis penangkapan pelaku pembunan bayi yang baru dilahirkan di bak sampah dalam kondisi meninggal dunia.
Hal itu dijelaskan Polresta Sidoarjo, Kombes Kusumo wahyu Bintoro saat jumpa pers Jumat (4/11/2022).
Disampaikan Kapolres bahwa, pada Hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB dan dilaporkan jam 19.00 WIB di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kec Sukodono Sidoarjo telah ditemukan mayat bayi perempuan di tumpukan sampah.
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Sdr. A.S. (sopir) dan Sdr. S (kernet) Truk Colt Disel sedang bekerja untuk mengambil sampah di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamstan Sukodono Kabupaten Sidoarjo,.
Menurut Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat itu sampah sudah diangkut oleh Sdr. S ke dalam bak truck, selanjutnya melanjutkan mengambil sampah ke Perum Royal Mansion Desa Bohar Kecamatan Taman, Kavling Jl. Palem Desa Bohar RT .27 RW 10 Kecamatan Taman dan terakhir ke Kavling Bohar Lestari Desa Bohar RT 26 RW 10 Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo.
Setelah selesai dan muatan truk sudah penuh dengan sampah selanjutnya menuju ke tempat pembuangan sampah TPA Keamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, pada pukul 16.00 WIB.
"Sesampainya di TPA Jabon, Sdr. S membongkar isi muatan sampah dan menemukan selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam warna merah," kata Kusumo.
Dalam kejadian tersebut, lanjut Kusumo, kemudian diberitahukan kepada Sdr. A.S. yang selanjutnya berinisiatif membawa kembali mayat bayi perempuan tersebut ke Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, karena diduga mayat bayi tersebut sewaktu terangkut berada di dalam bak sampah di Perum Safira Stone, kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.
"Pelaku Sdri. W.I.C. mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya," bebernya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, lanjut Kapolresta, Sdri. W.I.C. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana atau Pasal 308 KUHPidana. (zaq)
Editor : Zainul Arifin