KOTA BATU | B-news.id – Marak pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh SMA Negeri 1 Batu, mulai dalam fase telaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, langkah untuk memastikan rumor pungli tersebut benar, pihaknya sedang melakukan telaah data.
"Kami harus melakukan pendalaman dengan teliti dan hati-hati dalam menyikapi rumor yang berkembang di SMA Negeri 1 Batu," jelas dia. Kamis 3 November 2022 kemarin.
Perlu diketahui, penggalangan sumbangan yang kerap terjadi di SMA Negeri 1 Batu, mendapatkan reaksi keberatan dari beberapa wali siswa yang berani bersuara.
Pasalnya, pihak komite sekolah menggalang sumbangan sukarela tiap bulan. Kendati mengatasnamakan sumbangan sukarela, wali murid diminta memberikan sumbangan dengan batas minimal yang ditentukan.
Pria berinisial BJ contohnya, anaknya yang masuk SMA Negeri 1 Batu dari jalur prestasi, merasa jika potensi putranya tidak berkembang karena pembatasan yang tidak masuk akal.
"Jika lomba masih tingkat kota, atau Malang Raya, biaya masih ditanggung sekolah. Namun saat sampai pada tingkat provinsi, kami masih harus keluar biaya. Lalu buat apa uang sumbangan bulanannya?," tanya dia kebingungan.
Ia sebenarnya tidak keberatan dengan adanya sumbangan untuk mengcover biaya penunjang prestasi siswa dan kegiatan sekolah. Namun transparansi dari ketua komite dan sekolah dirasa kurang.
Berbeda dengan DD, putrinya baru masuk menjadi siswa SMA Negeri 1 Batu, pihak komite sekolah menyodorkan surat pernyataan terkait sumbangan yang ia rasa berat.
"Memang di surat pernyataan itu dikatakan se-ihlasnya, namun secara lisan kami diberi opsi nominal. Terlebih kordinator pengumpulan surat adalah siswa, meski berat tetap saya bayar, khawatir putri saya di bully temannya karena tidak membayar," ia mengisahkan.
Sekadar informasi, surat tersebut berisi bersedia tidaknya wali murid memberikan sumbangan sukarela guna membantu pendanaan program-program operasional sekolah, yang tidak cukup/tidak sama sekali dibiayai Bosnas dan BPOPP.
Dalam surat itu, besaran nilai sumbangan tidak dicantumkan. Namun secara lisan, pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, minimal sumbangan sebesar Rp50 ribu.
Pengalaman serupa dialami mantan wali murid SMAN 1 Kota Batu, Murni (nama samaran). Anaknya lulus pada 2018 lalu. Pihak sekolah menentukan besaran nominal sekalipun atas nama sumbangan sukarela.
“Sumbangannya sejak kelas 1 sampai anak saya lulus. Cuma sumbangannya setiap mau acara saja, bukan bulanan. Katanya, idealnya per siswa Rp125 ribu, tapi ditentukan minimal Rp50 ribu,” ujar dia.
Meski pemberitaan marak, namun pihak SMA Negeri 1 Batu tidak bergeming. Selanjutnya, menunggu keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, dan Seksi Intel juga Seksi Pidsus Kejari Kota Batu bersikap atas keluhan masyarakat yang semakin meluas. (inu)
Editor : Zainul Arifin