KOTA BATU | B-news.id – LSM Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (LPKM) NKRI beaudiensi dengan Manajemen RSUD Karsa Husada Batu. Kamis (3/11/2022).
LPKM NKRI diterima manajemen RSUD Karsa Husada Batu, di ruang rapat Krisan, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu pegawai RSUD Karsa Husada.
Ketua LSM LPKM NKRI, Revi Pandega, mengatakan jika audensi ini untuk meminta pihak manajemen RSUD Karsa Husada Batu memberikan teguran, dan peringatan kepada salah satu pegawainya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual.
"Kedatangan kami ke RSUD Karsa Husada ini, untuk menuntut agar pegawai yang diketahui berinisial DM, segera dipecat dan diberikan sanksi atau dipindah tugaskan," pinta dia.
Revi menegaskan, oknum pegawai berinisial DM ini telah melanggar kode etik sebagai pegawai negeri, sebab telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan wanita bukan istrinya.
"Kami sudah diterima baik, dan ditemui oleh pihak menejemen RSUD, dan kami akan tindak lanjuti ke Provinsi," tegasnya.
Sementara itu, Wakil LSM LPKM NKRI, Saiful Iskak, yang juga ikut di dalam audensi tersebut menambahkan, jika pihaknya hanya ingin kepastian saja.
"Kami hanya ingin tuntutan kami diterima, dan bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan tuntutan kami. Yakni yang bersangkutan harus dipecat atau dipindah tugaskan di luar pulau," katanya.
Ditempat yang sama, Kabag Umum RSUD Karsa Husada, Ismi Wardani, selaku perwakilan dari pihak manajemen mengatakan, jika keluhan dari teman-teman LSM LPKM NKRI Kediri, telah diterima pihaknya.
"Karena ini masalah pribadi, maka tuntutan dari teman-teman LSM sudah kami tampung, dan disampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Ismi menegaskan, masalah ini tidak berkaitan dengan rumah sakit, melainkan murni masalah pribadi oknum karyawan.
"Kami juga sudah melakukan upaya penanganan, baik teguran dan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, sampai saat ini kami menunggu kabarnya," tegas dia.
Dijelaskan jika pihaknya juga telah memberikan sangsi kepada pegawai yang dituju yakni dengan sangsi teguran sesuai dengan surat teguran 1 nomor : 800/3728/102.13/2022.
"Yang dilaporkan juga telah diperiksa, dan kami jatuhkan teguran, untuk selanjutnya kita serahkan ke pihak BKD Provinsi Jatim,terkait laporan ini ," urainya.
Sekadar informasi, pihak RSUD Karsa Husada Batu tidak tinggal diam, karena dengan aduan tersebut, disampaikan Ismi, pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan kode etik RSUD Karsa Husada Batu.
"Sudah kami proses sesuai kode etik, dan berkas aduan ini juga telah kita kirim ke BKD Provinsi, karena RSUD Karsa Husada ini merupakan instansi provinsi, maka berkas aduan dari pihak keluarga korban yang diduga dilecehkan, dengan berkas dari Rumah Sakit sudah kita serahkan ke pihak BKD, maka dari itu kita saat ini menunggu hasil nya," pungkas dia. (inu)
Editor : Zainul Arifin