Satpol PP Amankan Puluhan Jenis Rokok Tanpa Cukai

b-news.id
Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang ditemukan Pada Waktu Pendeteksian Dini di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang. (Ist)

SAMPANG | B-news.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Sampang saat lakukan Pendeeksian dini , Banyak macam Merk Rokok yang di temukan tanpa Cukai 

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang untuk memberantas rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Hal itu dimulai dengan melakukan pendeteksian di setiap tempat yang disinyalir menjadi wilayah pengiriman rokok tanpa pita cukai, mencakup di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto. menurutnya, hasil dari deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan benar bahwa Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

“Baik itu pabrik luar Kabupaten ataupun dalam Kabupaten, menjadi perhatian serius bagi kami, kami akan terus melakukan gerakan pencegahan dan memberantas rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di wilayah Sampang, dan mayoritas rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut dari luar daerah Kabupaten Sampang.

Peredaran rokok ilegal tanpa Bea Cukai tersebut, tidak hanya terjadi di pedesaan, dan kecamatan pinggiran, tetapi di area perkotaan juga banyak ditemukan.

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” tuturnya, Senin (31/10/2022) kemarin.

Dijelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Adapun deteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu ke depannya jadi legal, sehingga ada kontribusi untuk pembangunan negara,” imbuhnya.

Larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya. (syamsul)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru