SMAN 1 Kota Batu Keberatan Istilah Sumbangan Bulanan Siswa Dianggap Pungli

b-news.id
Pihak SMA Negeri 1 Batu membantah tuduhan pungli. (foto: doi nuri)

KOTA BATU | B-news.id – Bantahan atas dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Batu, ditampik oleh Waka Kesiswaan dan Waka Humas sekolah tersebut.

Menurut mereka, pembiayaan yang dilakukan perbulan tersebut hanya sebatas sumbangan dan bukan tekanan kepada para siswa atau wali murid.

Waka Humas SMA Negeri 1 Batu, Pai, ketika dikonfirmasi awak media menegaskan jika sifat dari sumbangan tersebut adalah sukarela.

"Itu sifatnya sukarela dan tidak memaksa karena faktanya ada yang membayar Rp 100 ribu, Rp 75 ribu, Rp 50 ribu, bahkan ada yang Rp 20 ribu," katanya. Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Sumbangan tersebut, dikatakan Pai, untuk membayar gaji guru honorer yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak memiliki Nomor Unik Pegawai Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Sehingga pembayaran guru honorer merupakan ide dari Komite sekolah yang telah bermusyawarah serta pembayaran guru juga didasari oleh SK Komite," papar dia.

Lebih lanjut, Pai menegaskan juga terdapat guru yang telah pensiun, padahal terdapat tuntutan kurikulum yang harus diselesaikan, sedangkan untuk pengajuan dari pemerintah masih belum mendapatkan respon.

"Dengan kondisi ini, pihak sekolah harus mengambil langkah yang tepat dengan merekrut guru honorer, dan itu perlu dialokasikan.

"Menurut saya, itu boleh saja secara hukum, apabila guru dibayar komite karena tidak tercover dana BOS," imbuhnya.

Sementara itu, Waka Kesiswaan SMAN 1 Batu menguraikan, untuk pembiayaan wisuda merupakan permintaan dengan siswa sendiri.

"Mereka meminta wisuda di hotel Singhasari, dan menurut perhitungan kami sekitar Rp 600 ribu. Sehingga kalau dibagi 12 bulan ya Rp 50 ribu. Namun faktanya yang membayar sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu saja," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan apabila ada yang memiliki kemampuan lebih maka tidak maslah jika hendak mengcover kekurangan siswa yang kurang mampu. Sehingga upaya wisuda bukanlah inisiatif sekolah namun inisiatif siswa sendiri.

"Kalau untuk transparansi, itu bukan hak kami. Namun hak komite. Segala urusan keuangan dan pencatatan adalah wewenang komite sendiri," ujarnya.

Sementara, salah satu wali murid yang beralamatkan di Kelurahan Temas mengatakan anaknya duduk di kelas X SMAN 1 Kota Batu memang mendapatkan surat pernyataan dari pihak komite. 

Meskipun dalam surat itu besaran nilai sumbangan tidak dicantumkan, namun secara lisan pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, minimal sumbangan sebesar Rp 50 ribu. 

"Kalau kebutuhanya memang Rp125 ribu tiap bulan per anak, kata mereka. Cuma ditentukan mulai dari Rp 50 ribu, batas minimalnya. Lalu Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Itu disuruh milih mau ngasih berapa," ungkap dia.

Ia juga menegaskan bahwa yang diberikan pihak sekolah kepadanya merupakan sumbangan sukarela bulanan untuk biaya perlombaan ekstrakulikuler maupun wisuda.

Akan tetapi keanehan terjadi ketika wali murid kembali diminta melakukan patungan ketika ada event-event sekolah dengan ketua kelas sebagai koordinatornya.

Senada, wali murid lainnya yang merupakan warga Kelurahan Sisir merasa terbebani dengan sumbangan atas nama sukarela tiap bulannya. Namun dirinya diwajibkan dengan batasan nominal yang ditentukan pihak sekolah. 

"Bilangnya wajib, karena ada dua guru yang bilang minimal Rp75 ribu. Ya pasrah saja, sekalipun cukup memberatkan bagi saya," tandasnya. (inu)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru