SURABAYA | B-news.id – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 13 Februari 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan pada prinsipnya menyetujui perubahan status badan hukum KBS.
Baca juga: Status KBS Berubah Jadi Perumda, Seleksi Dirut hingga Direksi Segera Dibuka
PKS: Momentum Pembenahan Tata Kelola
Fraksi PKS menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan strategis. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, PKS menegaskan bahwa perubahan status ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola (good governance).
PKS menekankan perlunya peningkatan kreativitas dan variasi pelayanan kepada masyarakat, penguatan manajemen kepegawaian dengan melibatkan tenaga profesional dan independen, serta pengembangan sektor pariwisata rekreasional yang ramah anak dan keluarga.
Selain itu, reformasi layanan penunjang seperti parkir, kebersihan, serta penataan pedagang makanan dan minuman dinilai harus terus dibenahi secara berkelanjutan demi meningkatkan kenyamanan pengunjung.
PDI Perjuangan Setujui Penuh
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui penetapan KBS menjadi Perumda. Pendapat akhir disampaikan oleh Siti Maryam yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
NasDem Dorong Lompatan Inovasi
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Muhaimin berharap KBS dapat berkembang lebih besar, lebih maju, dan mampu melakukan lompatan inovatif dalam pengelolaan serta pelayanan publik.
Baca juga: Kasus Anak di Bawah Umur di Cafe Black Owl, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dibentuk Tim Gabungan
Seluruh Fraksi Sepakat
Fraksi Partai Golkar, PKB, PSI, dan fraksi lainnya juga menyatakan persetujuan. Secara umum, seluruh fraksi berharap perubahan status menjadi Perumda dapat meningkatkan pendapatan, memperkuat tata kelola, serta menjadikan KBS sebagai destinasi wisata edukatif yang semakin membanggakan Kota Surabaya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, KBS diharapkan memasuki babak baru pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Surabaya.(*)
Editor : Redaksi