GRESIK | B-news.id - Upaya Polres Gresik dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1.169 butir pil logo LL berhasil diamankan polisi dari peredaran di wilayah Kecamatan Gresik.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca juga: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Kampung Bandeng Pangkah Wetan
Seorang pria berinisial KH (33) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Selasa (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil LL yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil logo LL yang siap diedarkan,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa malam.
Dalam proses pengungkapan, polisi terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.
Baca juga: Jasson Kelas 3 SDN Petrokimia Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sekitar Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk risiko kecanduan hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu kami terus berupaya menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Gresik,” tegasnya.
Baca juga: PWI-DPRD Gresik Gelar Dialog Publik Smart Budgeting dan Smart Revenue Dorong Kemandirian Daerah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
Warga diimbau segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (*)
Editor : Redaksi