Komisi D DPRD Surabaya Tegaskan Mahasiswa Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Boleh Drop Out

Reporter : Moh. Rizal Alzahari
Forum Komunikasi Penerima Beasiswa Pemudah Tangguh (Forkompeta) Surabaya, di ruang Komisi D DPRD kota Surabaya. (rizal)

SURABAYA | B-news.id – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah, S.Psi., menegaskan komitmennya agar mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya tidak sampai putus kuliah akibat keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Saya siap membayar uang kuliah kalian bila keterlambatan pembayaran berakibat kalian dikeluarkan dari kampus,” tegas Luthfiyah saat menerima audiensi Forum Komunikasi Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh (Forkompeta) di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: APBD Surabaya 2026 Disahkan, Mampukah Target Ambisius Pemkot Tercapai?

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa dari tujuh perguruan tinggi, di antaranya Unesa, Unair, ITS, dan beberapa kampus lainnya. Para mahasiswa menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran UKT yang berpotensi menyebabkan mereka dikeluarkan dari kampus.

Selain itu, Forkompeta juga menyoroti rencana perubahan kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memperluas penerima manfaat beasiswa, namun berimbas pada pemotongan bantuan UKT bagi penerima lama yang telah menerima beasiswa selama beberapa tahun terakhir.

Perwakilan Forkompeta menyebutkan, perubahan skema bantuan tersebut membuat penerima lama harus menanggung sisa UKT secara mandiri, kondisi yang dinilai memberatkan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial baru. Atas dasar itulah mereka mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi D DPRD Surabaya.

Politisi Partai Gerindra yang membidangi kesejahteraan rakyat itu menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang drop out hanya karena masalah biaya.

“Kalian harus bisa menyelesaikan kuliah. Jangan sampai drop out gara-gara uang kuliah. Saya juga berasal dari keluarga kurang mampu, dan saat kuliah dulu saya mendapat bantuan pemerintah, bahkan uang saku,” ujarnya dengan nada berapi-api.

Menurut Luthfiyah, keterlambatan pembayaran UKT kemungkinan disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya perubahan Perwali. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan audiensi sebelumnya, Kepala Bidang Disbudporapar Surabaya, Ringgo, telah menjelaskan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Surabaya dan sejumlah universitas.

“Dalam MoU tersebut sudah dibahas soal keterlambatan pembayaran UKT dan dinyatakan aman. Mahasiswa diminta bersabar karena Pemkot Surabaya sedang mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Baca juga: Interupsi Setelah APBD Disahkan: Anggota DPRD Soroti Izin Rumah Kos dan Aset Pemkot yang Menganggur

Diketahui, Program Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya telah bekerja sama dengan 15 perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar Kota Surabaya. Program ini ditujukan untuk menjamin mahasiswa asal Surabaya tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya kuliah.

Namun demikian, Komisi D menilai masih terjadi ketidaksinkronan kebijakan antara koordinator Beasiswa Pemuda Tangguh dengan kebijakan masing-masing universitas. Meski sudah ada surat dari dinas terkait, sejumlah kampus masih memberlakukan UKT lama dan enggan menurunkannya.

“Ada kampus yang memberi keringanan dengan sistem cicilan sampai Juli, ada juga yang meminta pembayaran sebagian sambil dicarikan solusi. Tapi prinsip kami jelas, tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah,” tegas Luthfiyah.

Komisi D menegaskan bahwa mahasiswa penerima lama hingga tahun 2025 yang status beasiswanya masih berjalan harus tetap mendapatkan pembayaran UKT secara penuh, terutama jika pihak universitas tidak bersedia menurunkan besaran UKT.

Baca juga: Pemkot Surabaya Alokasikan Rp50 Miliar untuk Pembinaan Generasi Muda

“Kalau kampus tidak bisa menerima pengurangan UKT, maka penerima beasiswa sampai 2025 ke bawah harus tetap dibayarkan penuh. Solusinya bisa melalui berbagai skema, termasuk perubahan anggaran lewat PAK,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada tambahan beban biaya bagi keluarga mahasiswa, agar orang tua tidak resah dan mahasiswa tetap fokus menyelesaikan studi.

Sementara itu, Forkompeta mengungkapkan telah dua kali mengirim surat audiensi kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya sejak Desember 2025. Meski sempat bertemu dengan Kepala Bidang Disbudporapar, mahasiswa menilai penjelasan yang diberikan belum memberikan kepastian.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan digelar Senin, 26 Januari 2026, dengan menghadirkan Disbudporapar dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi konkret atas persoalan tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru