BLITAR | B-news.id - Aksi pencurian uang kotak amal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Dua pemuda asal Kecamatan Udanawu berhasil diamankan warga usai dipergoki mencuri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis malam (11/9/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.20 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 22.00 WIB. Warga yang curiga langsung menghubungi ketua RT setempat hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan sebelum kabur.
Baca Juga: Polres Blitar Gelar Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi
Kapolres Blitar melalui Kasubsi PIDM Sihumas, IPDA Putut Siswahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut dua pemuda berinisial SA (25) dan ST (19), keduanya warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, kini telah diamankan di Mapolres Blitar.
“Pelaku diduga melakukan pencurian uang kotak amal dengan cara merusak gembok menggunakan tang. Saat diamankan warga, keduanya juga kedapatan membawa senjata tajam berupa dua parang,” jelas Putut dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Adapun identitas pelapor dalam kasus ini adalah Usman Komaeni (38), ketua RT Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo. Ia bersama sejumlah warga langsung menuju lokasi setelah dihubungi oleh saksi mata.
Dua saksi kunci yang pertama kali mengetahui aksi pencurian ini adalah Didin Oktavianus (35), seorang karyawan swasta, serta Jamino (49), seorang petani. Keduanya merupakan warga sekitar TPU yang kemudian mengabarkan kejadian tersebut kepada pelapor.
Baca Juga: Kapolres Blitar Beserta PJU Sambut Kunjungan Edukatif SD Negeri Pojok 01 Kabupaten Blitar
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dua bilah parang, satu buah palu, satu buah tang, sebuah gembok dalam kondisi rusak, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil curian dari kotak amal juga berhasil diamankan. Meski jumlahnya terbilang kecil, perbuatan kedua pelaku tetap diproses hukum karena disertai dengan membawa senjata tajam.
Kronologi kejadian berawal ketika kedua terduga pelaku mencoba membobol kotak amal dengan menggunakan tang. Setelah gembok berhasil dirusak, uang di dalamnya langsung diambil. Namun aksi mereka dipergoki saksi yang kemudian memanggil warga sekitar.
Baca Juga: Polres Blitar Beri Teguran Simpatik dalam Operasi Zebra Semeru 2025
Tak butuh waktu lama, pelapor bersama beberapa warga berhasil mengepung lokasi dan mengamankan SA serta ST. Keduanya tak berkutik meski sempat membawa parang yang diselipkan di badan serta palu yang disimpan di jok motor.
“Pelaku kemudian kami serahkan ke Polsek Lodoyo Barat. Selanjutnya anggota Polsek bersama pleton siaga Polres Blitar mendatangi lokasi untuk membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Blitar,” terang Putut.
Hingga kini, SA dan ST masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan di tempat lain. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada sekaligus mengingatkan generasi muda untuk tidak terjerumus dalam tindak kriminal.(*)
Editor : Zainul Arifin