Tabrak SKB 3 Menteri, Biaya PTSL di Kabupaten Kediri Melangit

avatar b-news.id
Foto Ilustrasi Program PTSL
Foto Ilustrasi Program PTSL

KABUPATEN KEDIRI | B-news.id - Pernah diberitakan sebelumnya, sebagian besar panitia PTSL (desa) Kabupaten Kediri memungut biaya sebagian besar Rp 500 ribu, bahkan ada yang Rp. 700 ribu per bidang. Salah satu desa yang memungut biaya Rp 700 ribu adalah Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih.

 Hasil investigasi di lapangan, rupanya pihak panitia sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pengurusan PTSL tersebut. Salah satunya adalah Indro yang juga sebagai ketua PTSL Desa Rembang ini mengatakan bahwa sebelum melangkah, pihaknya sudah meminta saran ke Polres bidang tipikor secara pribadi. Meminta saran terkait PTSL selain dari SKB 3 Menteri, yaitu menggunakan dasar pijakan pada Perbub No 6 Tahun 2020.

Hal senada juga disampaikan Imam, Sekretaris Panitia menuturkan, bahwa dasarnya landasan penetapan biaya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada yaitu, SKB 3 Menteri. ( Mendagri, BPN dan Menteri Desa).

Kemudian turunannya Perbup No 6 Tahun 2020, yang berbunyi dalam pasal 9, kelompok masyarakat PTSL melakukan musyawarah melibatkan masyarakat penerima mufakat secara langsung menentukan perkiraan dan sebagainya dalam hal  biaya mampu membayar biaya yang disepakati dalam kelompok masyarakat PTSL agar  dilakukan subsidi silang berdasarkan musyawarah mufakat.

Ditanya tentang ada perbedaan biaya yang sangat tinggi. Iwan menjawab, bahwa mungkin masing- masing desa mempunyai kebijakan sendiri. “Anggaran itu terbentuk dari hasil musyawarah warga.” kilahnya.

 Lebih jauh apakah tidak bertentangan dengan SKB 3 Menteri dengan Perbup. Dia menjawab dasarnya pertama adalah UUD, lalu Permen kemudian turunannya Perbup. “Makanya kita tidak berani menentukan kalau tidak ada dasar hukumnya, dasar hukum kita Perbup,”kata Iwan, Kaamis (7/7/2022).

Ketika disinggung soal penentuan biayanya apakah melibatkan semua penerima manfaat. "Ada perwakilan dari RT 10 orang mengingat masih dalam masa pandemi covid-19," jawab Indro meyakinkan.

Sementara itu dalam penelusuran B-news.id yang menngkonfirmasi warga secara langsung mereka banyak yang tidak tahu menahu terkait besaran biayanya karena tidak diajak rembukan untuk menentukan berapa besarannya, Dan baru diberitahu biaya sudah ditentukan sebesar Rp 700 ribu dan warga tinggal menyepakati. 

Bahkan saat B-news.id mendatangi salah satu RT di desa itu, dia mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan biaya itu. Sangat disayangkan saat B-news.id minta izin untuk melihat RAB PTSL, panitia tidak mau menunjukkan dengan alasan RAB masih berjalan.

Menaggapi hal itu, Suko Priyono, salah satu aktivis Hukum Elang Maut saat ditanya terkait penetapan harga PTSL di Kabupaten Kediri yang melangit, ia mengatakan harusnya berpatokan pada SKB 3 Menteri. Dalam menentukan biaya yang dibebankan ke masyarakat memang harus berdasarkan SKB 3 Menteri karena itu adalah sebagai dasar pelaksanaannya.

“Namun melihat fakta di lapangan, tidak mungkin kalau biayanya Rp 150 ribu itu diterapkan, sehingga wajar ada Perbup No 6 Tahun 2020. Karena dalam Perbup itu tidak disebutkan secara jelas biaya, maka diserahkan ke masyarakat penerima dan panitia berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah,” papar Suko.

Istilah kesepakatan sendiri kata Suko, masih rancu dalam menafsirkan. “Yang pertama masyarakat dilibatkan langsung untuk mengambil keputusan dan disepakati bersama. Kedua, panitia sudah menentukan biaya tinggal menawarkan ke warga, sepakat atau tidak,” tandas Suko.

Namun Suko tidak setuju kalau biaya PTSL sampai Rp 700 ribu. “Itu terlalu tinggi. Dan masyarakat semakin kritis, mereka membandingkan dengan desa-desa lainnya," lanjutnya. 

 Landasan hukum pelaksanaan PTSL yang tidak sinkron antara satu dengan yang lainnya akan terjadi potensi kebingungan pelaksana dan masyarakat yang di bawah. 

Dalam hal ini akhirnya SKB 3 Menteri yang menentukan biaya Rp 150 ribu tidak berlaku di hampir semua desa. “Akhirnya panitia PTSL menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang digunakan sebagai pijakan pelaksanaan yaitu, kesepatan warga," pungkasnya. (siswo)

Berita Terbaru