SURABAYA | B-news.id - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKP dan CK) Provinsi Jawa Timur menggelar Forum Percepatan Pengurusan Persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas PRKP dan CK Prov Jatim, I Nyoman Gunadi, ST. MT, yang membuka acara pada Kamis, (23/1/2025) di hotel Luminor Sidoarjo mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, dan mempercepat penyelesaian masalah administrasi bangunan gedung di Jawa Timur.
Selain itu, kata I Nyoman, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama dengan kementerian dalam memberikan pembinaan terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Pembangunan gedung pemerintah yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi merupakan wujud komitmen kita dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal,” kata I Nyoman.
Berdasarkan hasil desk rencana kebutuhan barang milik daerah (rkbmd) pada juni 2024 lalu (sebanyak 43SKPD yang hadir), diketahui bahwa lebih dari 80�ngunan gedung milik pemerintah provinsi jawa timur belum memiliki PBG dan SLF.
Baca Juga: Komitmen Lindungi Anak dan Perempuan, Khofifah Raih Penghargaan DPD Awards 2025
“Jadi Forum ini adalah upaya kita untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, dan mempercepat penyelesaian masalah administrasi bangunan gedung. Dengan mematuhi ketentuan dalam pasal 336 PP 16 Tahun 2021, yaitu pembinaan, sebagaimana yang tertuang pada ayat 4 (empat) terkait pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dalam bentuk pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi proses penyelenggaraan bangunan gedung,” paparnya.
Peserta forum diskusi percepatan pengurusan PBG dan SLF di hotel Luminor Sidoarjo. (ist)
Dikatakan I Nyoman, bahwa forum ini untuk meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam prosespenyelenggaraan bangunan gedung serta peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah melalui sosialisasi, diseminasi ataupun pelatihan.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru Ditlantas Polda Jatim Beri Reward Bagi Pengendara Tertib
Dikatakan I Nyoman, bahwa kegiatan ini juga menjadi wadah yang tepat antara lain untuk, menyebarluaskan dan meningkatkan pengetahuan peraturan terkait PBG dan SLF beserta seluruh alur proses pengurusan dan persyaratannya, memberikan referensi ataupun contoh bangunan gedung yang telah memiliki dan/atau sedang dalam proses PBG dan SLF, serta melakukan konsultasi secara intens terkait seluruh hal-hal teknis dan administratif dalam pengurusan PBG dan SLF.
“Kami memahami bahwa salah satu kendala dalam pengurusan PBG dan SLF adalah kurangnya pemahaman tentang tata cara dan persyaratan yang berlaku. Saya juga ingin menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Sinergi ini diperlukan agar pelaksanaan peraturan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.oleh karena itu, forum ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk berbagi informasi dan memberikan solusi yang aplikatif terutama bagi seluruh skpd selaku pemilik bangunan gedung,” pungkas I Nyoman. (*)
Editor : Zainul Arifin