Satresmob Polres Mojokerto Kota Gercep, Ringkus Kawanan Gangster Lakukan Curas

avatar Eko Purbo
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers tindak pidana curas. (foto: B-news.id/ eko)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers tindak pidana curas. (foto: B-news.id/ eko)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Raya Mlirip, depan PT. Ajinomoto Indonesia Kabupaten Mojokerto pada hari Senin (04/01/25) yang lalu.

Konferensi pers sendiri dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Kamis (16/01) sore. Dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., dan Kasihumas IPDA Slamet Hariyono.

Baca Juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota  Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

AKBP Daniel menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok “Gangster Casper” yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada arak-arakan atau konvoi salah satu perguruan silat di Trowulan Kabupaten Mojokerto. Mereka pergi ke arah Mojokerto.

Modus operandinya dengan menantang gangster lain, kemudian para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Setelah berhasil menakuti korbannya, pelaku mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka dalam kasus ini dengan mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

Pelaku berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 18 Kasus Curas, Satu Pelaku Residivis Berhasil di Bekuk dan Diamankan

“Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar tdak segan-segan untuk melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel.

“Bagi para pelaku atau gangster manapun, saya menghimbau untuk tidak coba-coba melaksanakan aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya akan kami tangkap dan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Daniel. (*)

Berita Terbaru