Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat

avatar Moh. Rizal Alzahari
Penataan Kali Krembangan Surabaya. (foto: dok humas)
Penataan Kali Krembangan Surabaya. (foto: dok humas)

SURABAYA | B-news.id -  Program normalisasi ruang Sungai Kalianak menjadi bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan pemerintah pusat. Penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut disebutkan untuk sungai dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, ruang manfaat sungai ditetapkan selebar delapan meter sebagai palung sungai.

Baca Juga: Penataan Kalimas Timur, Pemkot Dorong Anak Muda Kembangkan Wisata Kuliner

“Berarti 8 meter itu sebagai palung sungai dan kedalaman sungai kurang dari sama dengan 3 meter. Jadi Pasal 5 ini yang menjadikan kita secara ketentuan perundang-undangan yang harus kita lanjut,” katanya.

Adi kemudian menguraikan perhitungan total lebar area Kali Krembangan yang harus ditertibkan dengan menggabungkan ruang manfaat sungai dan ruang pengawasan atau sempadan di kedua sisi.

“Kita akumulasikan, ruang manfaat sungai, plus ruang pengawasan sungai. Ruang pengawasan sungai berarti otomatis ruang manfaat sungai itu plus sempadan sungai kanan-kirinya. Berarti otomatis 10, 8, dan 10 meter, jadi totalnya 28 meter yang harus kita lakukan penertiban,” paparnya.

Penertiban tersebut, tegasnya, bukan semata-mata kepentingan Pemkot Surabaya, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan. Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) telah meminta dukungan Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, terutama untuk mengatasi persoalan banjir di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Bentuk Tujuh Rayon Taman untuk Penanganan Darurat

“Bahwasanya BBWS memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan penertiban. Karena kenapa? kita juga ada problem, terkait dengan banjir yang ada di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya,” sebutnya.

Ia juga mengakui bahwa masyarakat kerap memandang persoalan sungai sebagai tanggung jawab penuh Pemkot Surabaya, tanpa memahami adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Warga tidak tahu menahu, tahunya memang Pemkot Surabaya. Jadi apapun yang kita lakukan semuanya pasti dihujat,” ujarnya.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Zakat, Infaq, dan Sedekah Harus Tepat Sasaran untuk Warga Surabaya

Secara kewenangan, Adi menegaskan bahwa sungai yang dinormalisasi merupakan aset pemerintah pusat yang berada di bawah otoritas BBWS Brantas.

“Kita sudah ada historis, rapat sebelumnya di DPRD Jatim juga sudah, bahwasanya memang itu (Kali Krembangan) menjadi satu aset kewenangannya dari BBWS Brantas,” ujar Adi Gunita, Selasa (3/3/2026).

Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran dan rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu di kawasan rawan genangan.(*)

Berita Terbaru