Mulai 1 Juli Pelanggan Telat Bayar Rekening Air Dikenakan Denda, Ini Besaran Dendanya

avatar b-news.id
Direktur Pelayanan Perunda Delta Tirta Sidoarjo, Fatihul Faizun. Foto Bawah: Besaran denda bagi pelanggan PDAM Delta Tirta Sidoarjo menurut kelompoknya jika telat bayar diatas tanggal 15 setiap bulannya. (Ist)
Direktur Pelayanan Perunda Delta Tirta Sidoarjo, Fatihul Faizun. Foto Bawah: Besaran denda bagi pelanggan PDAM Delta Tirta Sidoarjo menurut kelompoknya jika telat bayar diatas tanggal 15 setiap bulannya. (Ist)

SIDOARJO| B-news.id - Para pelanggan Perumda Delta Tirta Sidoarjo harus siap-siap menerima denda jika terlambat membayar rekening air dari batas waktu yang telah ditentukan. Penetapan denda ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022. 

Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Fatihul Faizun mengatakan, besaran denda itu bervariasi tergantung dari kategori kelompok pelanggannya mulai kelompok 1 sampai kelompok IIIG dendanya mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 1.330.000.

Selain untuk denda rekening di bawah batas, perhitungan dendanya mulai dari Rp 4.500,- sampai Rp 199.000,. Sedangkan denda rekening diatas batas, Perumda Delta Tirta menetapkan 15 persen dari tagihan. 

"Denda keterlambatan membayar air ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 2922. Bagi pelanggan yang membayar rekening air setelah tanggal 15, untuk setiap bulannya, dikenakan biaya keterlambatan (denda) sesuai dengan kelompok pelanggannya," pungkas Faizun,  Rabu (29/6/2022) . (zainul) 

Berita Terbaru