BANYUWANGI | B-news.id - Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menjerat oknum pengacara, Edi Siswoyo, S.H., M.H. dengan agenda sidang kali ini adalah pembuktian oleh JPU yakni pemeriksaan saksi korban maupun saksi lainnya, sidang digelar di ruang Candra pada Kamis (03/10/2024).
Sidang pemeriksaan para saksi-saksi ini dilakukan setelah pada sidang sebelumnya, Selasa (01/10/2024) majelis hakim menjatuhkan putusan sela yakni menolak keberatan dari terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 381/Pid.B/2024/PN Byw dengan atasnama terdakwa Edi Siswoyo, S.H., M.H.
Sejumlah lima dari enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya adalah saksi korban yaitu FZA (25) dan FN (22) pasangan pengusaha Counter Handphone di bilangan Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dan tiga saksi lainnya masing-masing VMA (25), MSA (23), dan FAR (34) adalah pramuniaga atau pegawai FZA.
Dalam pemeriksaan saksi korban FZA oleh majelis hakim, terungkap fakta bahwa selang sehari pasca perselisihan jual-beli antara dirinya dan konsumen usai di mediasi oleh pihak polsek setempat, muncullah terdakwa menemui saksi dan menyampaikan sejumlah tuduhan serta ancaman yang bermuara pada awal mulai perbuatan tindak pidana pemerasan itu terjadi.
"Terdakwa mengatakan, jika saya tidak ingin diperkarakan harus ada uang ganti perkara, sedangkan untuk nominal yang diminta awalnya 150 juta," terangnya saksi korban.
Lima dari Enam saksi yang dijadwalkan hadir tengah diambil sumpah akan menjawab jujur setiap pertanyaan yang bakal diajukan dalam persidangan. (ist)
Mendapatkan ancaman disertai kurangnya pemahaman tentang hukum menjadikan korban maupun istri korban panik dan berusaha menghubungi terdakwa dengan maksud melakukan negosiasi terkait nilai nominal yang diminta oleh terdakwa kepada korban, hingga disepakati nominal 20 juta sebagai panjar dan oleh korban uang tersebut diserahkan secara tunai di kantor firma hukum terdakwa.
Plot twist dari Keterangan yang diberikan oleh saksi korban terjadi saat dirinya menyebut melihat dan mendengar terdakwa menelepon seseorang guna mengabarkan tentang maksud kedatangan korban bersama istri, seseorang yang dimaksud adalah sdri S alias Paijah, yang tak lain adalah konsumen yang sempat berselisih dengan korban di awal sebelum kemunculan terdakwa menemui korban.
Bahkan, JPU saat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi korban, berusaha menegaskan kepada saksi korban berkenaan dengan kata-kata "mendengar percakapan" yang dimaksudkan oleh saksi, apakah juga mendengar suara percakapan dari lawan bicara terdakwa di sambungan telepon.
Atas pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU tersebut, saksi korban FZA dengan yakin menjawab "Tidak, saya hanya mendengar suara dari terdakwa saja, sedang mengkonfirmasi bahwa kedatangan saya hendak menyerahkan uang yang 20 juta," tegasnya.
Pantauan B-news.id, sejak sebelum hingga persidangan berlangsung, tak mendapati kehadiran dari sosok yang disebut-sebut dalam kesaksian korban, bahkan sejak awal pengakuan terdakwa, sebelum pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi, dirinya mengaku hanya menjalankan kehendak atas kuasa yang diberikan oleh kliennya tersebut.
Mendapati kondisi tersebut, jurnalis B-news.id berusaha untuk segera dapat mengkonfirmasi JPU, I Ketut Gde Dame Negara, S.H., melalui sambungan telepon, guna mendapatkan keterangan atas ketidakhadiran dari S alias Paijah yang sesungguhnya telah dijadwalkan turut dihadirkan sebagai saksi kunci atas dakwaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Edi Siswoyo.
"Untuk saksi S alias Paijah sebenarnya sudah kita panggil, namun rupanya yang bersangkutan belum bisa hadir, nanti akan kita panggil lagi untuk sidang berikut pada Selasa, 8 Oktober 2024 , jam 10.00 pagi," tulis Jaksa yang bila di tilik dari namanya merupakan putra daerah asli kelahiran pulau dewata, Bali. (irw)
Editor : Zainul Arifin